Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan instruksi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Jumat mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 ke Gubernur DIY.
"Sesuai arahan dari pusat, maka UMK 2025 Kulon Progo akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Bambang.
Seperti diketahui, UMK 2024 Kulon Progo adalah Rp2.207.737, jika ada kenaikan 6,5 persen, maka ada peningkatan sekitar Rp132.464 sehingga nominal UMK 2025 Kulon Progo diperkirakan sebesar Rp2.340.201.
Namun demikian, ia belum bersedia merinci berapa persisnya nominal UMK 2025 Kulon Progo. Sebab menjadi kewenangan dari Gubernur DIY untuk memutuskan dan mengumumkannya.
"Pengumumannya paling lambat 18 Desember 2024, serentak untuk seluruh kabupaten/kota di DIY," katanya.
Bambang mengatakan nominal UMK 2025 Kulon Progo sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kulon Progo yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Menurutnya, tidak ada keberatan yang disampaikan dari berbagai unsur tersebut.
"Apalagi kenaikan UMK juga harus memperhatikan sejumlah faktor seperti keseimbangan antara perusahaan dan pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," katanya.
Dia juga memastikan bahwa nominal UMK 2025 Kulon Progo akan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DIY. Pada 11 Desember lalu, UMP 2025 DIY ditetapkan sebesar Rp2.264.080.
"Draf rekomendasi UMK 2025 Kulon Progo juga telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi. Rekomendasi diserahkan ke Gubernur DIY untuk selanjutnya diumumkan pada 18 Desember mendatang," katanya.
Sementara itu, Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko menilai kenaikan UMK 2025 idealnya di kisaran 7 sampai 8 persen. Hal ini melihat kondisi ekonomi saat ini, di mana harga bahan pokok mengalami kenaikan dan menyebabkan daya beli menjadi rendah.
Namun demikian, ia menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan kenaikan 6,5 persen untuk upah mnimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan tersebut secara matang.
"Pemerintah tentunya mempertimbangkan bagaimana kesejahteraan pekerja tapi juga menjaga iklim berusaha," kata Taufik.