Yogyakarta (Antara Jogja) - Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memberikan jadwal pemeriksaan terhadap Akil Mochtar.

"Kami buru-buru, minggu ini harus selesai. Kalau minggu ini tidak diberi jadwal (pemeriksaan) ya nanti akan terlambat jadinya," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kepada wartawan seusai menghadiri acara "panggih" pernikahan puteri Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, pihak Majelis Kehormatan Hakim (MKH- MK) tidak dapat mengintervensi penentuan jadwal pemeriksaan terhadap Akil. Sebab Ketua non-aktif MK tersebut saat ini ada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tergantung KPK yang memberi jadwal mereka yang (berwenang) memberi jadwal," kata Mahfud.

Sementara itu, ia memastikan proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim terhadap Akil akan dilakukan secara tertutup sesuai permintaan KPK.

Pada Rabu (16/10) MKH- MK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk diberikan akses memeriksa Akil Mochtar, tersangka kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten).

MKH-MK yang sebelumnya juga telah memeriksa beberapa pejabat struktural MK, merencanakan untuk memeriksa Akil terkait pelanggaran kode etik dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Permohonan tersebut selanjutnya diizinkan KPK melalui pemeriksaan dengan mekanisme tertutup.

(KR-LQH)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024