Gunung Kidul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, silang pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum setempat soal pelanggaran dan rencana penertiban baliho milik Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

"Dari pandangan KPU, baliho milik menpora tidak ada unsur kampanye, dan hal ini masih menjadi perdebatan dengan panwaslu," kata Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga KPU Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Rabu.

Is mengatakan pihaknya mengacu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, sehingga pelanggaran tersebut tidak ada konsekuensi hukum untuk ditertibkan.

"Baliho yang terpasang di jalan protokol Kota Wonosari bukan merupakan pelanggaran kampanye. Kami menilai, pemasangan baliho tersebut tidak ada konsekuensi hukumnya," kata Is.

Dia mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan bawaslu jika baliho tersebut tidak melanggar karena tidak ada unsur pelanggaran kampanye dalam baliho itu.

"Kemarin, Selasa (11/3), kami sudah konsultasi dengan bawaslu terkait APK berupa baliho milik menpora. Kami menjelaskan landasan hukum yang kami terapkan, " katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Gunung Kidul Buchori Iksan menyatakan baliho tersebut jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap baliho milik politisi Partai Demokrat tersebut.

"Baliho tersebut menyalahi aturan dan akan segera kami tertibkan," kata Buchori.

Dia mengatakan panwaslu segera mengirimkan rekomandasi ke KPU dengan tembusan ke bupati dan satpol pp. "Kalau tidak Jumat, Senin akan diproses," katanya.

Dari pantauan di Jalan Agus Salim Kota Wonosari, baliho milik politisi Partai Demokrat ini membentang di tengah jalan bertuliskan "Terima kasih saya kepada seluruh masyarakat atas dukungannya terhadap rencana penyelengaraan peringatan 86 tahun Hari Sumpah Pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Selain itu terdapat foto dan bertuliskan kecil biru "beri bukti bukan janji".

Hal yang sama dikatakan Divisi Pengawasan Panwaslu Gunung Kidul Budi Haryanto bahwa baliho milik menpora menyalahi aturan Pasal 59 A Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Dalam pasal 59 A, dijelaskan kalau pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat diisntitusinya sejak enam bulan sebelum pemungutan suara.

"Dari pengkajian yang dilakukan, seluruh komisioner Panwaslu sepakat kalau baliho tersebut menyalahi aturan," kata Budi.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024