Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa biaya kesehatan anggota legislatif setempat akan ditanggung melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait asuransi kesehatan anggota beberapa waku lalu, kalau masa berlakunya habis, maka akan dikaver dengan BPJS Kesehatan," kata Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis, Senin.

Menurut dia, masa berlaku asuransi kesehatan anggota DPRD Bantul pada Bumida telah habis pada 26 Juni 2014, sehingga bagi anggota dewan yang ingin berobat, sementara harus menggunakan biaya sendiri sebelum bergabung dalam BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya telah mempersiapkan panitia lelang perpanjangan asuransi kesehatan itu bagi anggota DPRD untuk jangka waktu satu tahun yakni hingga 26 Juni 2015, bahkan pihaknya telah membentuk panitia lelang tersebut.

Akan tetapi, kata dia dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 membuat panitia lelang yang dibentuk dibubarkan.

Helmi mengatakan, karena tidak ada perpanjangan asuransi kesehatan bagi anggota DPRD, maka pihaknya menerbitkan surat edaran untuk diberikan kepada seluruh anggota dewan yang meminta agar mendaftarkan diri pada program BPJS Kesehatan.

"Pengalihan asuransi ini memerlukan proses, tidak bisa serta merta, saat ini kami sedang komunikasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul dan mengajukan surat ke Bupati terkait pengalihan asuransi ke BPJS," katanya.

Menurut dia, dengan pengalihan asuransi dari Bumida ke BPJS Kesehatan ini, maka setidaknya pihaknya bisa menghemat anggaran pemerintah dari sebesar Rp350 juta setahun menjadi Rp36 juta.

"BPJS-nya kelas satu, tidak ada VIP, masih banyak anggota uang belum tahu juga soal BPJS ini, asuransi yang sebelumnya ruang VIP, untuk keperluan pembelian kaca mata setiap tahun, pemeriksaan dasar, operasi dan lain-lain," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2026