Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah perlu melakukan moratorium pendirian perguruan tinggi baru untuk penataan dan penguatan lembaga pendidikan tinggi yang sudah ada, kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid.
"Moratorium pendirian perguruan tinggi (PT) baru itu sangat relevan dan mendesak agar pemerintah dapat melakukan penataan dan penguatan pada PTN dan PTS yang sudah ada, yang jumlahnya sangat banyak," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, perintah Presiden kepada Menristekdikti untuk memperpanjang moratorium peralihan status PTS menjadi PTN merupakan langkah tepat. Hal itu sudah lama diserukan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
"Namun, moratorium itu sebaiknya juga segera dilakukan bagi pendirian PT baru," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Ia mengatakan tuntutan moratorium pendirian PT baru itu menjadi lebih mendesak jika melihat pertumbuhan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir yang jumlahnya "gila-gilaan".
"Pada 2005 jumlah PT di Indonesia sebanyak 2.428 buah, dan meningkat menjadi 4.273 buah pada 2015. Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada 7 Juni 2015 menunjukkan jumlah PT di Indonesia mencapai 4.273 buah," katanya.
Pertumbuhan PT itu, kata dia, fantastis, yang berarti dalam 10 tahun terakhir setiap dua hari bertambah satu PT.
Menurut dia, dengan banyaknya masalah yang terjadi di PT saat ini termasuk soal PT yang mengeluarkan ijazah tanpa proses akademik yang benar, pemerintah perlu melakukan moratorium pendirian PT baru sampai beberapa tahun ke depan.
"Meskipun demikian, moratorium bisa bersifat selektif. Artinya, dalam hal tertentu, dengan melihat kebutuhan yang mendesak atau kebutuhan regional yang belum terpenuhi, bisa saja izin pendirian PT baru diberikan," kata Edy.
(B015)
"Moratorium pendirian perguruan tinggi (PT) baru itu sangat relevan dan mendesak agar pemerintah dapat melakukan penataan dan penguatan pada PTN dan PTS yang sudah ada, yang jumlahnya sangat banyak," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, perintah Presiden kepada Menristekdikti untuk memperpanjang moratorium peralihan status PTS menjadi PTN merupakan langkah tepat. Hal itu sudah lama diserukan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
"Namun, moratorium itu sebaiknya juga segera dilakukan bagi pendirian PT baru," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Ia mengatakan tuntutan moratorium pendirian PT baru itu menjadi lebih mendesak jika melihat pertumbuhan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir yang jumlahnya "gila-gilaan".
"Pada 2005 jumlah PT di Indonesia sebanyak 2.428 buah, dan meningkat menjadi 4.273 buah pada 2015. Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada 7 Juni 2015 menunjukkan jumlah PT di Indonesia mencapai 4.273 buah," katanya.
Pertumbuhan PT itu, kata dia, fantastis, yang berarti dalam 10 tahun terakhir setiap dua hari bertambah satu PT.
Menurut dia, dengan banyaknya masalah yang terjadi di PT saat ini termasuk soal PT yang mengeluarkan ijazah tanpa proses akademik yang benar, pemerintah perlu melakukan moratorium pendirian PT baru sampai beberapa tahun ke depan.
"Meskipun demikian, moratorium bisa bersifat selektif. Artinya, dalam hal tertentu, dengan melihat kebutuhan yang mendesak atau kebutuhan regional yang belum terpenuhi, bisa saja izin pendirian PT baru diberikan," kata Edy.
(B015)