Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta mulai meningkatkan pengawasan potensi peredaran pupuk palsu atau oplosan memasuki musim tanam pada awal 2016.
"Intensitas pengawasan mulai kami tingkatkan, meski sejak awal musim tanam pada Desember 2015 belum banyak laporan penyimpangan," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Djarot Margiantoro di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Djarot, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terus meningkatkan upaya pengawasan sejak terjadinya peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Sleman pada awal 2015. Meski demikian, tren penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi selama 2015 masih lebih rendah dibanding 2014.
"Gunung Kidul sebagai kabupaten yang cenderung kritis persediaan pupuknya pada akhir 2015 justru relatif tidak ada laporan mengenai penyimpangan peredaran pupuk palsu," kata dia.
Selain melakukan pengoptimalan KP3, Distan DIY juga mengimbau kepada para petani agar dapat mencegah dan mengenali pupuk palsu, tidak berizin serta kedaluwarsa secara mandiri.
Untuk pupuk serta pestisida kedaluwarsa, kata dia, dapat dicermati melalui tanggal produksi yang tercantum di kemasan. "Jangan sampai justru di masa tanam ini, petani dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia mengatakan pupuk dan pestisida palsu dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman sebab kandungan yang digunakan pada umumnya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Menurut Djarot, pengawasan juga akan meliputi pemeriksaan administrasi toko penyalur pupuk bersubsidi seperti izin toko, buku stok penyaluran, serta penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
Djarot mengatakan bahwa pihak pemerintah dalam mengantisipasi peredaran pupuk serta pestisida palsu, juga telah melakukan pembinaan melalui penyuluh terhadap para petani setempat. Pengarahan tersebut antara lain mencakup pengenalan ragam atau jenis pestisida atau pupuk berikut pemakaiannya.
Menurut dia, Dinas Pertanian DIY sebelumnya telah mengusulkan alokasi pupuk 2016 untuk lima kabupaten/kota, dengan rincian pupuk Urea sebanyak 41.290 ton, pupuk SP-36 3.670 ton, pupuk ZA 9.750 ton, pupuk NPK 24.250 ton, dan pupuk Organik 12.890 ton.
(T.L007)
"Intensitas pengawasan mulai kami tingkatkan, meski sejak awal musim tanam pada Desember 2015 belum banyak laporan penyimpangan," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Djarot Margiantoro di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Djarot, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terus meningkatkan upaya pengawasan sejak terjadinya peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Sleman pada awal 2015. Meski demikian, tren penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi selama 2015 masih lebih rendah dibanding 2014.
"Gunung Kidul sebagai kabupaten yang cenderung kritis persediaan pupuknya pada akhir 2015 justru relatif tidak ada laporan mengenai penyimpangan peredaran pupuk palsu," kata dia.
Selain melakukan pengoptimalan KP3, Distan DIY juga mengimbau kepada para petani agar dapat mencegah dan mengenali pupuk palsu, tidak berizin serta kedaluwarsa secara mandiri.
Untuk pupuk serta pestisida kedaluwarsa, kata dia, dapat dicermati melalui tanggal produksi yang tercantum di kemasan. "Jangan sampai justru di masa tanam ini, petani dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia mengatakan pupuk dan pestisida palsu dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman sebab kandungan yang digunakan pada umumnya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Menurut Djarot, pengawasan juga akan meliputi pemeriksaan administrasi toko penyalur pupuk bersubsidi seperti izin toko, buku stok penyaluran, serta penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
Djarot mengatakan bahwa pihak pemerintah dalam mengantisipasi peredaran pupuk serta pestisida palsu, juga telah melakukan pembinaan melalui penyuluh terhadap para petani setempat. Pengarahan tersebut antara lain mencakup pengenalan ragam atau jenis pestisida atau pupuk berikut pemakaiannya.
Menurut dia, Dinas Pertanian DIY sebelumnya telah mengusulkan alokasi pupuk 2016 untuk lima kabupaten/kota, dengan rincian pupuk Urea sebanyak 41.290 ton, pupuk SP-36 3.670 ton, pupuk ZA 9.750 ton, pupuk NPK 24.250 ton, dan pupuk Organik 12.890 ton.
(T.L007)