Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sedikitnya sebanyak 33 toko modern yang beroperasi di wilayah setempat belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) dari instansi terkait.

"Data toko modern di Bantul itu masih sementara, karena pendataan toko modern sampai dengan saat ini masih terus berjalan," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pendataan toko modern di Bantul sudah dimulai sejak 3 Januari 2017 setelah organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Perdagangan terbentuk pada awal 2017 dan hingga akhir pekan ini sudah terdata 195 toko modern.

Namun demikian, dari data sementara sebanyak 195 toko modern yang tersebar di beberapa kecamatan itu, 33 toko di antaranya belum berizin IUTM, sementara lainnya sudah mengantongi izin tersebut.

"Dalam pendataan toko modern itu kita koordinasi dengan perizinan (Dinas Perizinan dan Penanaman Modal), karena kaitannya dengan izin, dan saya kira perizinan punya pemetaannya," katanya.

Subiyanta mengatakan, terhadap toko modern yang belum mengantongi IUTM tentu nantinya akan diberi peringatan atau teguran supaya mengurus salah satu dokumen perizinan itu, mengingat sudah diatur dalam Perda Bantul tentang Pengelolaan Pasar.

"Jika ada yang tidak pas dalam aturan, akan kita benahi, diberi peringatan teguran, tapi tetap kolaborasi dengan perizinan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus ikuti aturan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data sementara, toko modern terbanyak ada di Kecamatan Kasihan berjumlah 68 toko (enam toko belum IUTM), Sewon ada 37 toko (sembilan toko belum IUTM), Banguntapan 37 toko (tujuh toko belum IUTM).

Kemudian di Kretek lima toko, wilayah Sedayu sembilan toko (satu toko belum IUTM), Kecamatan Bantul 15 (8 toko belum IUTM), Piyungan 11 toko (dua toko belum IUTM), Imogiri 12 toko dan Bambanglipuro satu toko modern.

(T.KR-HRI)

Pewarta : Heri Sidik
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024