Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground dan Paku Alaman Ground yang sudah dilakukan sejak 2015 dan ditargetkan setidaknya ada 172 bidang tanah yang tersertifikasi hingga tahun ini.
"Pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) dilakukan dengan menggunakan dana keistimewaan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, warga atau institusi yang menempati tanah berstatus SG atau PAG tidak perlu khawatir dengan proses pendaftaran tersebut karena pendaftaran justru akan menguatkan atas hak atas tanah yang mereka tempati.
Hari menyebut, warga atau institusi yang menempati tanah SG atau PAG justru akan lebih mudah mengurus kekancingan dari keraton apabila tanah yang mereka terdata dan memperoleh sertifikat.
"Tentunya, sertifikat tanah tersebut atas nama keraton. Tetapi, warga atau institusi bisa mengurus surat kekancingan untuk menempati tanah tersebut," kata Hari.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan melakukan pendaftaran terhadap 50 bidang tanah SG dan PAG. "Kami akan mengajukan usulan di perubahan untuk menambah 20 bidang tanah lagi," katanya.
Sedangkan pada 2015, sudah terdaftar sebanyak 72 bidang tanah dan pada 2016 terdaftar sebanyak 50 bidang tanah.
"Bidang tanah yang akan didaftar pada tahun ini tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta. Rata-rata digunakan untuk rumah, kantor lembaga atau instansi, sekolah, ruang terbuka publik, makan, tempat ibadah hingga gedung pertemuan," kata Hari.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan akan melakukan pemasangan patok batas tanah pada awal Mei dilanjutkan dengan pengukuran dan proses penerbitan sertifikat.***3***
(E013)
(
"Pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) dilakukan dengan menggunakan dana keistimewaan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, warga atau institusi yang menempati tanah berstatus SG atau PAG tidak perlu khawatir dengan proses pendaftaran tersebut karena pendaftaran justru akan menguatkan atas hak atas tanah yang mereka tempati.
Hari menyebut, warga atau institusi yang menempati tanah SG atau PAG justru akan lebih mudah mengurus kekancingan dari keraton apabila tanah yang mereka terdata dan memperoleh sertifikat.
"Tentunya, sertifikat tanah tersebut atas nama keraton. Tetapi, warga atau institusi bisa mengurus surat kekancingan untuk menempati tanah tersebut," kata Hari.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan melakukan pendaftaran terhadap 50 bidang tanah SG dan PAG. "Kami akan mengajukan usulan di perubahan untuk menambah 20 bidang tanah lagi," katanya.
Sedangkan pada 2015, sudah terdaftar sebanyak 72 bidang tanah dan pada 2016 terdaftar sebanyak 50 bidang tanah.
"Bidang tanah yang akan didaftar pada tahun ini tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta. Rata-rata digunakan untuk rumah, kantor lembaga atau instansi, sekolah, ruang terbuka publik, makan, tempat ibadah hingga gedung pertemuan," kata Hari.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan akan melakukan pemasangan patok batas tanah pada awal Mei dilanjutkan dengan pengukuran dan proses penerbitan sertifikat.***3***
(E013)
(