Sleman melakukan perubahan legalitas tanah kas desa "Sultan Ground"

id Tanah Kalurahan Sleman ,Dispertaru Kabupaten Sleman ,Kantor BPN Sleman ,Tanah Kas desa ,Sultan Ground ,Tanah Kasultanan

Sleman melakukan perubahan legalitas tanah kas desa "Sultan Ground"

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menerima penyerahan sertifikat tanah kalurahan/kelurahan (tanah kas desa) kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perubahan legalitas atas tanah kalurahan/kelurahan atau tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan atau "Sultan Ground" dengan pembuatan sertifikat tanah.

"Pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa/kalurahan merupakan pendaftaran tanah kasultanan dimana objek tanah telah bersertifikat hak pakai pemerintah kalurahan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury di Sleman, Kamis.

Menurut dia, hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi "Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat".

"Pendaftaran dimulai dari 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat," katanya.

Ia mengatakan pada 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat dan sudah diserahterimakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 500 sertifikat tersebut terdiri atas lima kalurahan di Kabupaten Sleman," katanya.

Mirza mengatakan lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat; Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat; dan Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat.

"Kemudian Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat , dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat," katanya.

Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan mengatakan perubahan sertifikat tanah kalurahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024