Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan pelanggaran pemanfaatan lahan berstatus tanah kas desa (TKD) di sebuah bukit di kawasan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pemanfaatan TKD yang juga tanah milik kasultanan atau "sultan ground" (SG) tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY maupun Kasultanan Ngayogyakata Hadiningrat.
"Belum bisa kami hitung (luas lahannya) karena luas sekali, itu bukit yang diambil. Lokasinya ada di satu bukit itu," kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui peruntukan pemanfaatan tanah kas desa di kawasan salah satu pantai di Gunungkidul tersebut.
Kendati demikian, disebutkan Noviar, proyek terkait pemanfaatan lahan di sebuah bukit itu sedang berlangsung.
"Belum tahu apa yang mau dibuat sama dia, tapi sekarang dalam proses 'dikepras-kepras' (dipangkas) bukit itu, apakah untuk perumahan atau hotel atau tempat usaha saya belum tahu. Masih kami proses," ujar dia.
Tanah kas desa pada sebuah bukit tersebut, ujar Noviar, merupakan satu dari tiga target lokasi penindakan yang akan dilakukan Satpol PP DIY dalam waktu dekat.
ia mengatakan penindakan mulai dari pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga penyegelan tempat usaha atau penghentian proses pembangunan.
Selain satu lokasi di Gunungkidul, menurut dia, penindakan bakal dilakukan di dua titik tanah kas desa yang berada di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare.
"Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.
Tanah kas desa di Maguwoharjo tersebut, menurut Noviar, diketahui digunakan untuk pembangunan perumahan.
"Malah ada yang diperjualbelikan, padahal tanah kas desa kan tidak boleh diperjualbelikan," kata dia.
Penggunaan tiga tanah kas desa itu, menurut Noviar, seluruhnya telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Dalam regulasi itu, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal.
"Pertama (tanah kas desa) tidak diperbolehkan untuk rumah tinggal, kemudian sebelum disewakan oleh kelurahan kepada pihak ketiga harus mendapatkan izin dari gubernur dan izin dari kasultanan," ujar Noviar.
Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.
"Kalau yang melakukan pelanggaran banyak tapi yang kami lakukan penutupan baru lima tempat semenjak Agustus 2022 tapi yang besar-besar semua itu," kata dia.