PSI DIY apresiasi Keraton Yogyakarta beri kekancingan Sultan Ground kepada warga

id psi diy,keraton yogyakarta

PSI DIY apresiasi Keraton Yogyakarta beri kekancingan Sultan Ground kepada warga

Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin mengapresiasi Keraton Yogyakarta yang memberikan serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground kepada warga di Yogyakarta, Sabtu (07/01/2023) (ANTARA/HO-PSI DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresiasi Keraton Yogyakarta yang memberikan serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) kepada 20 warga Kampung Sindurejan, Patangpuluhan, Kota Yogyakarta.

"Keraton Yogyakarta memberikan serat kekancingan tanah kasultanan atau SG kepada rakyat miskin di wilayah Yogyakarta. Ini langkah nyata bahwa Keraton Yogyakarta peduli terhadap rakyat miskin yang selama ini tidak mempunyai tanah," kata Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin dalam keterangan resminya, di Yogyakarta, Sabtu.

Kamaruddin mengatakan Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa kembali membagikan serat kekancingan tanah kasultanan atau SG.

"Kami berharap ke depan Keraton Yogyakarta dapat membagikan serat kekancingan tanah kasultanan atau SG di daerah-daerah lain yang masyarakatnya belum memiliki tanah untuk tempat tinggalnya maupun sebagai lahan tempat bercocok tanam bagi petani yang tidak memiliki lahan," katanya,

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Keraton Yogyakarta, Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) kepada 20 warga Kampung Sindurejan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (5/1).

Penyerahan serat kekancingan dilakukan Penghageng Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi kepada perwakilan 20 keluarga dan Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Kantor Kawedanan Panitikismo, Kompleks Pracimosono, Keraton Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, GKR Mangkubumi mengatakan bahwa pemberian serat kekancingan merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah kasultanan bagi masyarakat.

"Kami mengeluarkan serat kekancingan tahun 2023 ini setelah menyelesaikan prosesnya dengan pemerintah pusat dan daerah untuk aturan-aturan tentang pemanfaatan tanah SG. Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno menambahkan bahwa sebelum serat kekancingan dikeluarkan, terlebih dahulu Dispetaru DIY telah melakukan mekanisme pemanfaatan tanah.

Mekanismenya sesuai Pergub Nomor 49 Tahun 2018 tentang prosedur pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. "Sesuai marwah, kami verifikasi persyaratan sebelum merekomendasikan ke kasultanan," katanya.

Menurut dia, pihak yang berhak untuk menerbitkan serat kekancingan atau menolak itu lembaga dari kasultanan yakni Kawedanan Datu Dana Suyasa.

Krido mengatakan pemberkasan terkait surat keterangan tanah kalau dari kota yang keluarkan BPN Kota Yogyakarta, kalau kabupaten yang mengeluarkan kalurahan. Dengan adanya surat itu, maka tanah tersebut adalah tanah kasultanan.

"Jadi, kami harus proses lebih lanjut dan mengajukan kembali rekomendasi kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan tanah. Jika telah muncul rekomendasi, maka dapat dipastikan tanah tersebut tidak terdapat penyimpangan sehingga dapat diajukan kembali kepada kasultanan untuk dikeluarkan serat kekancingan," katanya.