Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki pekerjaan rumah menekan jumlah rumah tidak layak huni yang mencapai 12.121 unit.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Suparno di Kulon Progo, Kamis, mengatakan setiap tahun DPUPKP berupaya mengurangi rumah tidak layak huni sebanyak 1.000 unit.

"Pengurangan RTLH tidak seperti hitungan matematika. Kami berupaya menurunankan jumlah RTLH di Kulon Progo yang awalnya sangat banyak, saat ini masih 12.121 unit," kata Suparno.

Untuk menurunkan jumlah RTLH, kata Suparno, DPUPKP terus berkoordinasi dengan Pemda DIY dengan program bantuan keuangan kabupaten (BKK) dan dari pemerintah pusat lewat Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) melalui BSPS dan juga dana alokasi khusus (DAK).

"Tahun ini, BKK membantu 547 unit, BSPS 402 unit dan DAK 564 unit. Jumlah ini belum termasuk yang dibangun oleh Dinas Sosial," katanya.

Ia mengatakan anggaran BKK sebesar Rp10 juta per unit, sedangkan BSPS dan DAK sebesar Rp15 juta per unit. "Kalau anggaran RTLH kabupaten ada di Dinas Sosial," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos P3A Kulon Progo Sunaryo mengatakan pada 2017 ini Pemkab memiliki anggaran sebesar Rp7,53 miliar, bagi 502 sasaran penerima bantuan program RTLH 2017.

Jumlah sasaran mengacu pada data album kemiskinan yang sudah diverifikasi oleh jejaring Dinsos, P3A di tingkat kecamatan dan desa. Bersama 88 Kader Penanggulangan Kemiskinan Desa. Calon penerima bantuan didampingi oleh para jejaring ini, menyusun proposal. Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, mereka berhak menerima dana bantuan sebesar total Rp15 juta, yang ditransfer dalam dua tahap.

Dana ini biasanya ditransfer setelah Hari Raya Idul Fitri, sebagai upaya mencegah penggunaan uang tidak sesuai peruntukkan oleh penerima bantuan.

"Sebesar Rp15 juta sudah termasuk dana pembuatan fasilitas mandi cuci kakus dan izin mendirikan bangunan. Dana tahap pertama harus digunakan terlebih dahulu, minimal 50 persen, baru kami transfer tahap kedua," kata dia.

Syarat rumah layak menjadi penerima bantuan RTLH adalah bila masih memiliki lantai tanah, dinding anyaman bambu, bagian atap banyak yang rusak atau masih berupa pelepah daun kelapa. Dengan bedah rumah program RTLH, ia berharap akses kesehatan lingkungan masyarakat lebih baik dan mereka bisa hidup lebih layak.

Namun, program ini juga bukan berarti tanpa kendala. Dukungan dari masyarakat sekitar merupakan kunci terlaksananya program.

"Kalau penerimanya aktif di tengah masyarakat, akan banyak yang mendukung dan membantu program ini terlaksana optimal di lapangan. Tapi kalau orang tersebut kurang aktif di masyarakat, biasanya kurang ada dukungan dan saling bantu saat program berjalan," ungkapnya. ***4***

(KR-STR)

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024