Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencermati besaran insentif pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 sebesar Rp7 miliar.

"Nilai insentif pajak sudah besar banget, dulu saya masuk banggar (Badan Anggaran) pertama kali masih di bawah Rp5 miliar, namun sekarang dipasang anggaran Rp7 miliar," kata Anggota Banggar DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, meski anggaran tersebut hanya dapat diberikan manakala target pajak daerah tercapai, namun anggota DPRD asal Banguntapan Bantul ini menilai sangat besar, sehingga pencapaiannya nanti mestinya lebih besar.

"Kalau dianggarkan segitu, besok pencapaiannya harus lebih dari target Rp14 miliar. Memang insentif pajak boleh dianggarkan maksimal sebesar lima persen dari target pajak daerah," katanya.

Namun demikian, lanjut Anggota Komisi B DPRD Bantul ini, tidak harus mengambil lima persen, boleh di bawahnya, apalagi kondisi keuangan APBD sedang berat.

Ia mengatakan, insentif sendiri akan diberikan kepada kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan dalam pendapatan pajak. Namun terkait target pajak daerah, dia optimistis bisa ditambahkan.

"Apalagi target paling besar di BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), yang notabene hanya menunggu terjadinya transaksi jual beli tanah. Memang harus verifikasi, tapi asalnya pasif menunggu saja," katanya.

Ia mengatakan, beda dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak restoran, hotel, reklame dan termasuk parkir yang masih kecil, meski bukan berarti akan memberatkan masyarakat, tetapi pemda harus mampu membuat zonasi yang tepat.

"Kalau tanah itu untuk bisnis dan menghasilkan uang yang besar ya bedakan dengan untuk pertanian, dan untuk membuat seperti itu sekarang kan sudah ada aplikasi yang bisa dipakai," katanya.

Setiya mengatakan, target pajak restoran juga kecil, sehingga bagaimana kalau pasang target lebih besar, agar kinerjanya juga terdongkrak dan aparat yang terkait bisa bekerja lebih keras.

"Memang diperlukan kerja keras untuk meningkatkan kesadaran pajak para pemilik restoran, yang sebenarnya mereka hanya menghimpun pajak para pelanggan (pembeli)," katanya.

Ia mengatakan, sementara pajak reklame yang hanya sebesar Rp1,5 miliar dinilai juga minimalis, apalagi sekarang sudah ada perda (peraturan daerah), dimana jumlahnya dibatasi, mestinya nilai pajaknya bisa naik.

"Terakhir dari pajak parkir yang hanya Rp95 juta. Saya yakin jumlahnya bisa lebih besar lagi kalau mau kerja keras. Apalagi akan dapat insentif sebesar Rp7 miliar. Bisa untuk BOP siswa SMP atau BOP siswa SD di Bantul," katanya.***3***


(KR-HRI)


Pewarta : Heri Sidik
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2024