Sleman (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan sertikat hasil penilaian kesehatan koperasi yang ada di wilayah setempat, Rabu.
"Penilaian ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP). Penilaian kesehatan terhadap 145 koperasi di Kabupaten Sleman untuk periode 2016," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Pustopo,
Menurut dia, hasil penilaian yang diberikan kepada masing-masing koperasi dibagi menjadi empat kategori, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus.
"Koperasi yang mendapatkan penilaian Sehat ada sebesar 12,4 persen, Cukup Sehat sebesar 82,1 persen dan Dalam Pengawasan sebesar 5,5 persen. Sedangkan untuk kategori Dalam Pengawasan Khusus nol persen," katanya.
Ia mengatakan, memang belum semua koperasi di Kabupaten Sleman mendapat sertifikat sehat.
"Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah personel yang ada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman," katanya.
Pustopo mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi koperasi-koperasi lain yang ingin mendapatkan sertifikat sehat dari Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
"Tercatat 145 koperasi yang dinilai. Karena kemampuan kami segitu. Ke depan tugas kami itu ya mestinya tiap tahun harusnya yang kami nilai semua. Cuma karena kemampuannya hanya segini, maka bagi yang memerlukan sertifikat sehat itu tetap kami layani setiap saat," katanya.
Ia berharap koperasi yang telah menerima sertifikat tersebut mampu untuk introspeksi diri.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan serta bimbingan terkait strategi pengembangan koperasi yang sehat.
"Kalau anak sekolah itu ibarat rapor lah. Rapornya kinerja tutup buku tahun 2016. Harapannya setelah melihat rapornya ya seperti siswa itu, apa sih yang harus dibenahi," katanya.
Ia mengatakan ada delapan faktor yang digunakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman dalam menentukan hasil penilaian.
"Kedelapan faktor tersebut adalah permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri koperasi?dan kepatuhan prinsip syariah (Khusus koperasi syariah)," katanya.
(U.V001)
"Penilaian ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP). Penilaian kesehatan terhadap 145 koperasi di Kabupaten Sleman untuk periode 2016," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Pustopo,
Menurut dia, hasil penilaian yang diberikan kepada masing-masing koperasi dibagi menjadi empat kategori, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus.
"Koperasi yang mendapatkan penilaian Sehat ada sebesar 12,4 persen, Cukup Sehat sebesar 82,1 persen dan Dalam Pengawasan sebesar 5,5 persen. Sedangkan untuk kategori Dalam Pengawasan Khusus nol persen," katanya.
Ia mengatakan, memang belum semua koperasi di Kabupaten Sleman mendapat sertifikat sehat.
"Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah personel yang ada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman," katanya.
Pustopo mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi koperasi-koperasi lain yang ingin mendapatkan sertifikat sehat dari Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
"Tercatat 145 koperasi yang dinilai. Karena kemampuan kami segitu. Ke depan tugas kami itu ya mestinya tiap tahun harusnya yang kami nilai semua. Cuma karena kemampuannya hanya segini, maka bagi yang memerlukan sertifikat sehat itu tetap kami layani setiap saat," katanya.
Ia berharap koperasi yang telah menerima sertifikat tersebut mampu untuk introspeksi diri.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan serta bimbingan terkait strategi pengembangan koperasi yang sehat.
"Kalau anak sekolah itu ibarat rapor lah. Rapornya kinerja tutup buku tahun 2016. Harapannya setelah melihat rapornya ya seperti siswa itu, apa sih yang harus dibenahi," katanya.
Ia mengatakan ada delapan faktor yang digunakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman dalam menentukan hasil penilaian.
"Kedelapan faktor tersebut adalah permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri koperasi?dan kepatuhan prinsip syariah (Khusus koperasi syariah)," katanya.
(U.V001)