Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kementrian Sosial menonaktifkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau? Kartu Indonesia Sehat di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 19.557 peserta bantuan iuran.
"Warga yang masuk dalam peserta bantuan iuran (PBI) dan tidak dapat memanfaatkan kartu tersebut sebanyak 19. 557 peserta," kata Kepala Dinas Sosial Gunung Kidul Siwi Irianti di Gunung Kidul, Jumat.
Ia mengatakan kebijakan penonaktifan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 126/ HUK/ 2017 tentang Penon aktifan KIS PBI APBN. Artinya, kebijakan ini murni dari pemerintah pusat dan bukan dari pemerintah daerah.
"Belum lama ini kami menerima SK mengenai penonaktifan tersebut," ujarnya.
Siwi mengatakan alasan penonaktifan ada tiga masing-masing, meninggal dunia, ganda kepersetaan dan mampu. Dinsos saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi? untuk memastikan apakah betul sudah sesuai dengan alasan penonaktifan sebab tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
"Kalau nanti ditemukan kasus belum layak dinonaktifkan maka akan diusulkan lagi untuk diaktifkan," katanya.
Dia mengatakan pencocokan data akan selesai Januari. Dalam pencocokan data akan dilakukan koordinasi, baik dengan pihak BPJS Kesehatan, pemerintah desa hingga petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal ini untuk mencegah gejolak di lapangan.
"Mudah-mudahan verifikasi dan validasi di lapangan dapat selesai di minggu ketiga Januari," katanya.
Ia berharap bagi warga masyarakat yang merasa haknya dicabut secara diminta melapor kepada dinas sosial agar ditindaklanjuti.
"Jadi, warga menjadi tahu kepesertaan di BPJS berfungsi atau tidak ketika digunakan," katanya.?
Salah seorang warga Playen, Sri Mardilah mengaku belum mengatehaui ada BPJS yang dicabut. Dia berharap tidak dicabut karena untuk pengobatan dirinya setiap bulan.
"Semoga saya tidak masuk didalam yang dicabut," katanya.
(U.KR-STR) 05-01-2018 19:05:16
"Warga yang masuk dalam peserta bantuan iuran (PBI) dan tidak dapat memanfaatkan kartu tersebut sebanyak 19. 557 peserta," kata Kepala Dinas Sosial Gunung Kidul Siwi Irianti di Gunung Kidul, Jumat.
Ia mengatakan kebijakan penonaktifan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 126/ HUK/ 2017 tentang Penon aktifan KIS PBI APBN. Artinya, kebijakan ini murni dari pemerintah pusat dan bukan dari pemerintah daerah.
"Belum lama ini kami menerima SK mengenai penonaktifan tersebut," ujarnya.
Siwi mengatakan alasan penonaktifan ada tiga masing-masing, meninggal dunia, ganda kepersetaan dan mampu. Dinsos saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi? untuk memastikan apakah betul sudah sesuai dengan alasan penonaktifan sebab tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
"Kalau nanti ditemukan kasus belum layak dinonaktifkan maka akan diusulkan lagi untuk diaktifkan," katanya.
Dia mengatakan pencocokan data akan selesai Januari. Dalam pencocokan data akan dilakukan koordinasi, baik dengan pihak BPJS Kesehatan, pemerintah desa hingga petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal ini untuk mencegah gejolak di lapangan.
"Mudah-mudahan verifikasi dan validasi di lapangan dapat selesai di minggu ketiga Januari," katanya.
Ia berharap bagi warga masyarakat yang merasa haknya dicabut secara diminta melapor kepada dinas sosial agar ditindaklanjuti.
"Jadi, warga menjadi tahu kepesertaan di BPJS berfungsi atau tidak ketika digunakan," katanya.?
Salah seorang warga Playen, Sri Mardilah mengaku belum mengatehaui ada BPJS yang dicabut. Dia berharap tidak dicabut karena untuk pengobatan dirinya setiap bulan.
"Semoga saya tidak masuk didalam yang dicabut," katanya.
(U.KR-STR) 05-01-2018 19:05:16