Yogyakarta (ANTARA) - Mulai tanggal 1 November 2024, kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai satu di antara syarat penerbitan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) diuji cobakan di tingkat nasional.
Pemberlakuan ini sesuai dengan
Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang sekaligus mendukung implementasi
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Lanang Abdullah, mahasiswa salah satu universitas negeri di Yogyakarta membagikan pengalamannya saat memastikan kepesertaan JKN miliknya aktif dalam pengurusan SIM.
Ia datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaannya yang belum
terbayar.
'Saya datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pengaktifan kepesertaan saya. Kebetulan tadi sedang mengurus perpanjangan SIM, kemudian diarahkan untuk mengaktifkan JKN juga. Dulu saat bulan Mei sudah pernah mendaftar JKN tetapi kebetulan belum bayar. Jadi saya kesini sekaligus untuk mengurus penurunan kelas rawatnya," kata Lanang, Jumat (15/11).
Syarat kepesertaan JKN untuk pengurusan SIM berlaku bagi pemohon SIM A, SIM B maupun SIM C. Uji coba ini adalah perluasan dari uji coba sebelumnya di tujuh polda dan 105 polres pada tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
“Tadi saya bertemu dengan petugas di loket, kemudian sudah selesai mengurus proses pengaktifannya. Saya sudah mendapatkan virtual account terbaru. Tadi mas petugasnya mengarahkan saya untuk membawa bukti virtual account ini dan ditunjukkan ke pihak kepolisian sebagai bukti kepesertaan saya,” kata Lanang.
Dalam pengurusan SIM ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN.
Pertama adalah dengan menunjukkan bukti kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat membuka menu Info Peserta kemudian menunjukkan bukti kepesertaannya pada petugas di satuan kepolisian setempat.
Seperti yang dilakukan Lanang, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang belum terdaftar bisa menunjukkan bukti virtual account.
Bukti tersebut sebagai tanda komitmen peserta untuk melakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran.
Data peserta akan aktif setelah pembayaran dilakukan.
Lanang juga mengapresiasi layanan yang diberikan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta.
“Dulu saat bulan Mei diarahkan dengan sangat jelas oleh petugasnya. Kali ini juga petugas memberikan informasi dan penjelasan yang sangat baik dan mudah dipahami. Saya rasa pelayanan di kantornya sudah baik,” kata mahasiswa berusia 23 tahun ini.
Kepesertaan JKN aktif sebagai syarat penerbitan SIM diberlakukan guna memastikan setiap individu terlindungi dalam Program JKN. Dengan aktif, maka peserta mampu mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Berita Lainnya
Urusan kesehatan, Sarwanti dan keluarga andalkan JKN
Selasa, 19 November 2024 12:01 Wib
Masuki usia purna tugas, Sri rasakan manfaat JKN bagi kesehatannya
Selasa, 19 November 2024 11:35 Wib
Pemkab Kulon Progo mencatat 444.516 jiwa terlindungi JKN
Jumat, 15 November 2024 15:53 Wib
Eko Suwanto dorong RS swasta bekerja sama BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 9:39 Wib
DPR minta tindak "fraud" demi mencegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 8:37 Wib
Rintomi tenang, terlindungi JKN saat mengurus SIM
Rabu, 13 November 2024 9:06 Wib
Rana : Pakai JKN urus administrasi "sat-set" tanpa ribet di rumah sakit
Rabu, 13 November 2024 8:58 Wib
Lampaui angka nasional, keaktifan JKN di DIY capai 88,64 persen
Minggu, 3 November 2024 20:12 Wib