Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta terus mengintensifkan penggunaan lampu jenis LED untuk penerangan jalan umum menggantikan tipe lampu sodium.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami hanya menggunakan lampu jenis ‘light emitting diode’ (LED) untuk penerangan jalan umum, tidak lagi menggunakan lampu jenis sodium,” kata Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Suko Darmanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penggunaan lampu LED memiliki lebih banyak keuntungan, mulai dari penggunaan daya yang jauh lebih hemat dibanding lampu sodium sehingga DPUPKP Kota Yogyakarta bisa menambah titik penerangan jalan umum (PJU) tanpa membebani biaya pembayaran rekening listrik ke PLN.
Penghematan tersebut terjadi karena satu titik lampu jenis sodium biasanya membutuhkan daya sekitar 250 hingga 300 watt, sedangkan untuk satu titik lampu LED hanya menyerap daya listrik sekitar 120 watt.
“Sisa daya yang digunakan ini bisa dialihkan untuk penambahan titik lampu penerangan jalan umum di wilayah yang membutuhkan. Atau mengganti lampu penerangan dari sebelumnya satu titik lampu menjadi dua cabang lampu,” katanya.
Dalam satu bulan, DPUPKP Kota Yogyakarta memiliki kewajiban membayar rekening listrik penerangan jalan umum sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, peneriaman dari sektor pajak penerangan jalan umum jauh lebih besar yaitu sekitar Rp4,3 miliar per bulan sehingga masih ada selisih keuntungan yang masuk sebagai pendapatan asli daerah.
“Kami pun sudah menerapkan penggunaan meteran listrik untuk lampu penerangan jalan umum sehingga tarif yang dibayarkan ke PLN sudah sesuai dengan penggunaan daya,” katanya.
Efisiensi penggunaan anggaran untuk pembayaran rekening listrik juga dilakukan dengan meredupkan pencahayaan lampu pada waktu-waktu tertentu, misalnya saat tengah malam diredupkan sekitar 30 persen untuk menghemat daya.
Selain itu, lanjut dia, usia penggunaan lampu LED lebih lama dibanding lampu sodium yaitu mencapai 25 tahun meskipun sebelum masa penggunaannya habis sudah harus diganti dengan lampu baru karena kualitas pencahayaan dimungkinkan sudah berkurang.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 24.000 titik penerangan jalan umum di Kota Yogyakarta yang tersebar dari jalan protokol hingga jalan perkampungan, namun penggunaan lampu LED baru mencapai sekitar 30 persen.
“Tahun ini, kami akan melakukan penggantian lampu LED di beberapa ruas jalan utama mulai dari Jalan Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro hingga Jalan Kyai Mojo termasuk untuk penggantian lampu di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru yang kini masih dalam tahap revitalisasi,” katanya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami hanya menggunakan lampu jenis ‘light emitting diode’ (LED) untuk penerangan jalan umum, tidak lagi menggunakan lampu jenis sodium,” kata Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Suko Darmanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penggunaan lampu LED memiliki lebih banyak keuntungan, mulai dari penggunaan daya yang jauh lebih hemat dibanding lampu sodium sehingga DPUPKP Kota Yogyakarta bisa menambah titik penerangan jalan umum (PJU) tanpa membebani biaya pembayaran rekening listrik ke PLN.
Penghematan tersebut terjadi karena satu titik lampu jenis sodium biasanya membutuhkan daya sekitar 250 hingga 300 watt, sedangkan untuk satu titik lampu LED hanya menyerap daya listrik sekitar 120 watt.
“Sisa daya yang digunakan ini bisa dialihkan untuk penambahan titik lampu penerangan jalan umum di wilayah yang membutuhkan. Atau mengganti lampu penerangan dari sebelumnya satu titik lampu menjadi dua cabang lampu,” katanya.
Dalam satu bulan, DPUPKP Kota Yogyakarta memiliki kewajiban membayar rekening listrik penerangan jalan umum sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, peneriaman dari sektor pajak penerangan jalan umum jauh lebih besar yaitu sekitar Rp4,3 miliar per bulan sehingga masih ada selisih keuntungan yang masuk sebagai pendapatan asli daerah.
“Kami pun sudah menerapkan penggunaan meteran listrik untuk lampu penerangan jalan umum sehingga tarif yang dibayarkan ke PLN sudah sesuai dengan penggunaan daya,” katanya.
Efisiensi penggunaan anggaran untuk pembayaran rekening listrik juga dilakukan dengan meredupkan pencahayaan lampu pada waktu-waktu tertentu, misalnya saat tengah malam diredupkan sekitar 30 persen untuk menghemat daya.
Selain itu, lanjut dia, usia penggunaan lampu LED lebih lama dibanding lampu sodium yaitu mencapai 25 tahun meskipun sebelum masa penggunaannya habis sudah harus diganti dengan lampu baru karena kualitas pencahayaan dimungkinkan sudah berkurang.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 24.000 titik penerangan jalan umum di Kota Yogyakarta yang tersebar dari jalan protokol hingga jalan perkampungan, namun penggunaan lampu LED baru mencapai sekitar 30 persen.
“Tahun ini, kami akan melakukan penggantian lampu LED di beberapa ruas jalan utama mulai dari Jalan Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro hingga Jalan Kyai Mojo termasuk untuk penggantian lampu di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru yang kini masih dalam tahap revitalisasi,” katanya.