Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Sektor Tanjungsari, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia tiga lokasi karaoke di kawasan Pantai Krakal dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah itu.
Kapolsek Tanjungsari AKP Sapto Sudaryanto di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan razia pada Minggu (2/8) dini hari merupakan giat cipta kondisi (cipkon) untuk mengamankan situasi di wilayah Tanjungsari dengan sasaran tiga lokasi karaoke yang dilaporkan masyarakat menyediakan minuman keras.
"Kegiatan raza dilakukan Minggu dini hari. Ada tiga lokasi karaoke, yakni Lambada, Dua Putra dan Puspita," kata Sapto.
Dia mengatakan petugas melakukan pengeledahan didalam lokasi karaoke. Selain itu, para pengunjung juga turut diperiksa untuk mencegah adanya peredaran narkoba serta barang berbahaya.
"Kami tidak menemukan adanya miras ataupun barang berbahaya lainnya," imbuh Kapolsek.
Sapto mengatakan petugas kemudian melakukan penyisiran disebuah rumah yang berada tak jauh dari lokasi. Di sana petugas mendapatkan 12 botol minuman keras siap edar.
"Kami amankan minuman keras jenis anggur merah dan nbr. Barang tersebut ditemukan disebuah rumah milik Teko dan dia mengakuinya," ujar Kapolsek.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus mendalami asal barang tersebut. Selain itu petugas juga mendalami adanya keterkaitan temuan miras dengan peredarannya di lokasi karaoke.
"Masih akan terus kita periksa, apakah miras itu diedarkan di lokasi karaoke atau tidak," katanya.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuadi menambahkan pihaknya meminta semua jajaran untuk gencar melakukan razia terutama peredaran minuman keras dan narkoba. "Kasus meninggal satu orang karena minuman meras, meski tidak berasal dari sini (Gunung Kidul) tetapi dari luar," katanya.
Kapolsek Tanjungsari AKP Sapto Sudaryanto di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan razia pada Minggu (2/8) dini hari merupakan giat cipta kondisi (cipkon) untuk mengamankan situasi di wilayah Tanjungsari dengan sasaran tiga lokasi karaoke yang dilaporkan masyarakat menyediakan minuman keras.
"Kegiatan raza dilakukan Minggu dini hari. Ada tiga lokasi karaoke, yakni Lambada, Dua Putra dan Puspita," kata Sapto.
Dia mengatakan petugas melakukan pengeledahan didalam lokasi karaoke. Selain itu, para pengunjung juga turut diperiksa untuk mencegah adanya peredaran narkoba serta barang berbahaya.
"Kami tidak menemukan adanya miras ataupun barang berbahaya lainnya," imbuh Kapolsek.
Sapto mengatakan petugas kemudian melakukan penyisiran disebuah rumah yang berada tak jauh dari lokasi. Di sana petugas mendapatkan 12 botol minuman keras siap edar.
"Kami amankan minuman keras jenis anggur merah dan nbr. Barang tersebut ditemukan disebuah rumah milik Teko dan dia mengakuinya," ujar Kapolsek.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus mendalami asal barang tersebut. Selain itu petugas juga mendalami adanya keterkaitan temuan miras dengan peredarannya di lokasi karaoke.
"Masih akan terus kita periksa, apakah miras itu diedarkan di lokasi karaoke atau tidak," katanya.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuadi menambahkan pihaknya meminta semua jajaran untuk gencar melakukan razia terutama peredaran minuman keras dan narkoba. "Kasus meninggal satu orang karena minuman meras, meski tidak berasal dari sini (Gunung Kidul) tetapi dari luar," katanya.