Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadhan serta melarang dibukanya diskotik klub malam dan tempat spa atau massage.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadhan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.
Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Berita Lainnya
PROJEK-D sukses bikin warga Yogyakarta dan Solo karaoke bersama
Rabu, 17 Juli 2024 19:08 Wib
Pajak hiburan bisa rendah dari 40-75 persen, ungkap Airlangga Hartarto
Jumat, 19 Januari 2024 13:57 Wib
Tiga cara tampilkan carpool karaoke di perjalanan ala Suzuki
Senin, 13 November 2023 6:52 Wib
Tak patuh bayar royalti, bisnis karaoke di Jakarta
Minggu, 9 April 2023 8:46 Wib
Terjaring, sembilan pasangan tak resmi
Senin, 20 Juni 2022 4:42 Wib
Dua karaoke disegel
Sabtu, 11 September 2021 9:14 Wib
Tinggalkan tugas. empat polisi malah mengamuk di tempat karaoke Bandungan
Jumat, 6 September 2019 17:25 Wib
Polsek Tanjungsari razia tempat karaoke Pantai Krakal
Minggu, 2 September 2018 17:58 Wib