Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sortir dan lipat surat suara dalam Pemilu 2019 dengan pengelompokan berbasis desa sebagai antisipasi kekurangan surat suara tersebut. 
     
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat, mengatakan, berdasarkan pengalaman, dalam melakukan sortir dan lipat suara terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi, salah satunya kekurangan surat suara akibat salah hitung saat proses itu. 
     
"Proses sortir dan lipat suara kita akan coba beberapa strategi, pertama kita akan buat SOP (standar operasional prosedur) tentang sortir dan lipat dengan proses 'screaning' pengelompokan berbasis desa, jadi seusai hitungannya basis desa," katanya. 
       
Ia mencontohkan, misalnya dalam satu desa tertentu jumlah surat suara yang dialokasikan sama jumlahnya yang kemudian ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak dua persen, untuk kemudian setelah disortir dimasukkan ke dalam sampul. 
     
"Setelah kita pilah per desa plus dua persen, baru tahapan berikutnya basis TPS (tempat pemungutan suara), kalau ada kekurangan kelihatan, misalnya setelah dimasukkan ke sampul TPS kok belum cukup, berarti salah hitung, itu antisipasi kekurangan surat suara," katanya. 
       
Selain antisipasi kekurangan surat suara, kata Didik, yang juga perlu diperhatikan dalam tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (dapil) terutama Dapil untuk pemilihan legislatif kabupaten, sebab di wilayah Bantul sendiri terdapat enam dapil.
     
"Antisipasi tertukarnya surat suara itu polanya hampir mirip dengan lima tahun lalu, kita selesaikan per-dapil, jadi proses sortir dan lipat surat suara terutama lipat kita selesaikan per dapil, tidak bersamaan semua dapil," katanya. 
     
Didik mengatakan, untuk proses sortir dan lipat surat suara Pemilu rencananya dimulai Februari nanti. Sortir dan lipat surat suara dilakukan pada lima jenis surat suara yaitu surat suara caleg DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD, DPR RI dan pasangan capres-cawapres.
     
Adapun jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang ditetapkan KPU Bantul sebanyak 707.009 pemilih yang tersebar di sebanyak 3.040 TPS di 75 desa se-Bantul.

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024