Bawaslu Bantul awasi penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul ,Pengawasan penggantian pejabat ,Pilkada Bantul

Bawaslu Bantul awasi penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul dalam pengawasan penggantian pejabat pemerintah daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang pilkada, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat tetap mengacu pada ketentuan regulasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024.

"Oleh karena itu, saya berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati 22 Maret 2024, harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729, dan Kepala Kantor Kemenag terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Bantul.

ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung, terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.

"Selain itu, kami juga mengingatkan agar ASN, TNI, dan Polri tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.