Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengestimasikan sebanyak 2.148 tempat pemungutan suara yang akan disiapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Estimasi kita untuk jumlah TPS pada Pilkada Bantul 2024 sebanyak 2.148 TPS, dengan maksimal jumlah pemilihnya 500 orang per TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, sesuai dengan regulasi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jumlah pemilih maksimal di setiap TPS bisa mencapai 800 orang.
"Beda dengan pilkada sebelumnya, yang maksimal 500 orang per TPS karena pandemi COVID-19, terus sekarang (Pilkada 2024) bisa kembali ke maksimal 800 karena tidak ada COVID-19," katanya.
Namun demikian, kata dia, nantinya juga akan ada regulasi yang diterbitkan KPU bahwa jumlah pemilih tiap TPS dalam Pilkada 2024 maksimal 600 orang.
Ia juga mengatakan kebutuhan TPS pada Pilkada Bantul berbeda dengan TPS yang didirikan pada Pemilu 14 Februari 2024 karena jumlah TPS pemilu lebih banyak.
"Jelas beda, jumlah TPS pemilu di seluruh wilayah Bantul kemarin (pemilu) lebih dari 3.000 TPS karena sesuai aturan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS," katanya.
Selain itu, faktor yang menyebabkan adanya perbedaan kebutuhan jumlah TPS pilkada dengan pemilu adalah beban kerja dan jenis pemilihan yang dilaksanakan pemilih di bilik suara.
"Kalau pada pilkada itu, surat suara cuma satu pemilihan, yaitu kepala daerah (bupati dan wakil bupati), sehingga beban kerja lebih ringan. Kalau pada pemilu kemarin, surat suara ada lima jenis, kalau nanti (pilkada) satu pemilihan saja," katanya.
Mengenai tahapan Pilkada Bantul 2024, ia mengatakan saat ini KPU Bantul sedang proses pembentukan badan ad hoc, yaitu rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk 17 kecamatan dengan masing-masing kebutuhan lima orang.