Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggodok aturan terkait gerakan pengurangan penggunaan plastik yang dimulai di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah termasuk kelurahan dan kecamatan.

“Bentuknya surat edaran (SE). Kami harapkan, kepala daerah bisa meluncurkan secara resmi aturan ini meskipun hanya berupa SE. Jika diluncurkan oleh kepala daerah, maka harapannya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mematuhinya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Suyana, SE tersebut diharapkan sudah dapat diluncurkan bulan ini atau paling lambat bulan Agustus 2019. Melalui surat edaran tersebut, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat melakukan pengurangan penggunaan plastik dalam kegiatan birokrasi sehari-hari, di antaranya mengurangi penggunaan minuman kemasan dalam kegiatan rapat tetapi diganti dengan minuman yang disajikan dalam gelas.

Selain itu, lanjut dia, pengurangan penggunaan plastik juga dapat dilakukan dengan pengurangan penggunaan “backdrop” yang biasanya digunakan dalam berbagai kegiatan dan selalu menyediakan air minum galon di tiap ruangan.

“Kami masih diskusikan beberapa aturan pengurangan penggunaan plastik supaya tidak bertentangan dengan kegiatan lain yang juga digagas Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Gandeng Gendong,” katanya.

Dalam program Gandeng Gendong, Pemerintah Kota Yogyakarta biasanya memesan makanan atau kudapan untuk rapat atau pertemuan dinas dari kelompok kuliner yang ada di masyarakat. Dalam paket makanan atau kudapat tersebut biasanya sudah disisipkan minuman kemasan.

“Mungkin ada alternatif menggunakan wadah minuman besar sehingga mengurangi penggunaan minuman kemasan. Memang terkesan tidak praktis tetapi perlu ada langkah untuk mengawali pengurangan penggunaan plastik,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta juga sudah mengampanyekan penggunaan tumbler untuk tempat minum yang bisa diisi ulang.

“Kampanye tersebut berjalan baik, terutama di sekolah-sekolah dan beberapa OPD yang sudah melakukannya. Perlu diperkuat lagi,” katanya.

Sedangkan untuk pengurangan penggunaan kantong plastik setelah berbelanja, Suyana menyebut langkah tersebut masih membutuhkan waktu panjang untuk direalisasikan. “Toko modern pada dasarnya sudah setuju, namun untuk toko-toko lokal masih belum setuju,” katanya.

Toko modern, lanjut Suyana, bahkan siap tidak menggunakan kantong plastik namun toko lokal berharap ada aturan terkait kantong plastik berbayar. “Yang kami harapkan adalah tidak ada penggunaan kantong plastik dari toko agar sampah plastik bisa benar-benar berkurang,” katanya.

Sampah plastik di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 12 persen dari total sampah yang dihasilkan warga. “Memang tidak terlalu banyak. Beberapa jenis plastik biasanya diminati pemulung karena memiliki nilai jual. Tetapi, ada juga plastik yang sama sekali tidak memiliki nilai jual dan kemudian berakhir menjadi sampah,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan sudah meminta DLH untuk segera menyelesaikan aturan terkait penggunaan plastik. “Pengurangan penggunaan plastik sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun, beberapa gerakan, seperti penggunaan tumbler masih perlu penguatan lagi agar bisa memberikan dampak lebih baik ke lingkungan,” katanya.

Ia pun memastikan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengeluarkan aturan terkait pengurangan penggunaan plastik pada tahun ini setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Baca juga: Indonesia-Belanda meluncurkan program kurangi sampah plastik sungai

 


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024