Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mengatakan hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan izin alih fungsi bangunan menjadi akomodasi selain hotel seperti “homestay” atau “guest house”.

“Belum ada yang mengajukan izin alih fungsi bangunan untuk homestay atau akomodasi lain. Tetapi, yang bertanya-tanya sudah banyak. Sampai sekarang baru sekadar tanya-tanya saja,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Kota Yogyakarta sudah memiliki aturan terkait pemberian izin akomodasi selain hotel yaitu melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut aturan pengendalian pembangunan hotel yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018.

“Jika ada yang datang dan bertanya, kami tinggal menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi bangunan menjadi homestay sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Yang jelas, tidak diperbolehkan membangun bangunan baru untuk keperluan homestay,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, banyak masyarakat atau pengusaha yang kemudian menyiasati aturan yaitu membangun rumah terlebih dulu dan baru kemudian mengajukan alih fungsi bangunan.

Selain IMB, syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi bangunan menjadi usaha akomodasi lain di antaranya adalah luas lantai bangunan kurang dari 1.000 meter persegi dan jumlah kamar paling banyak 20 unit, melampirkan dokumen lingkungan hidup yang disertai bukti sosialisasi ke masyarakat.

Pengelola atau pengusaha juga wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelengkapan fasilitas usaha penyediaan jasa akomodasi selain hotel dan memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan IMB sesuai dengan peralihan fungsi yang diajukan.

Beberapa ketentuan teknis dan fasilitas yang harus dipenuhi meliputi tempat parkir, area penerimaan tamu, toilet umum, area publik, kamar tidur dan kamar mandi, kantor atau ruang pengelola, area makan dan minum, tempat penampungan sampah dan pengelolaan limbah serta ruang karyawan yang dilengkapi toilet.

Selain kewajiban menyediakan berbagai fasilitas, pengelola justru tidak diperbolehkan menambah beberapa fasilitas tambahan seperti sarana olah raga, rekreasi, sarana kebugaran dan sejenisnya.

Sedangkan untuk lokasi usaha, diperbolehkan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta meskipun untuk lokasi usaha yang berada di dalam benteng Keraton dan Pakualaman harus memperoleh rekomendasi dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Selain homestay atau guest house, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membuka keran pemberian izin pembangunan hotel bintang empat dan lima. Namun, hingga saat ini juga belum ada pengusaha atau investor yang mengajukan izin.

“Hanya bertanya-tanya saja, belum sampai mengajukan izin secara resmi,” katanya.

Gatot menambahkan, setiap usaha hotel maupun homestay juga harus mengantongi perizinan seperti izin komersial dan izin usaha. Pengajuan dilakukan melalui online single submission (OSS).



 


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024