Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul tahun 2020 ini memperoleh dana program padat karya infrastruktur sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah DIY.
"Padat karya infrastruktur dari DIY pada tahun ini akan dilakukan di 29 lokasi tersebar di seluruh Bantul. Satu titik lokasi dianggarkan sebesar Rp140 juta," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Jumat.
Menurut dia, dana padat karya infrastruktur sekitar Rp4 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY 2020, dan penggunaan dana ini tidak dapat beriringan dengan APBD tingkat kabupaten.
Dia mengatakan, pelaksanaan padat karya ditargetkan mulai dikerjakan usai Lebaran, sehingga proses yang saat ini dilakukan adalah sosialisasi kepada kelompok masyarakat penerima kegiatan menciptakan lapangan kerja bagi penganggur dan setengah penganggur itu.
Jenis kegiatan padat karya infrastruktur 2020 seperti pembangunan jalan corblok, talud dan sarana tersier lainnya. "Kami berharap semua pekerjaan itu dapat terlaksana dengan lancar," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Atmaji mengatakan kewenangan lembaga legislatif pada program padat karya terdapat pada fungsi pengawasan dan pemantauan guna memastikan dari sisi spesifiksi, ketebalan volume dan sebagainya harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan.
"Ada dua kepentingan dalam program padat karya yakni perbaikan sarana prasarana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan yang harus diperhatikan seperti persyaratan tenaga kerja bisa diutamakan pengangguran, semi pengangguran dan disabilitas," katanya.
Selain itu, kata dia, yang harus disepakati dalam proses pengerjaan padat karya juga berkaitan dengan upah para tenaga kerja, jumlah warga yang mampu direkrut dan sebagainya.
"Pekerjaan ini bukan pekerjaan borongan namun diselesaikan oleh masyarakat bersama-sama. Dukuh yang akan menentukan siapa saja yang berhak mengerjakan," katanya.
"Padat karya infrastruktur dari DIY pada tahun ini akan dilakukan di 29 lokasi tersebar di seluruh Bantul. Satu titik lokasi dianggarkan sebesar Rp140 juta," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Jumat.
Menurut dia, dana padat karya infrastruktur sekitar Rp4 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY 2020, dan penggunaan dana ini tidak dapat beriringan dengan APBD tingkat kabupaten.
Dia mengatakan, pelaksanaan padat karya ditargetkan mulai dikerjakan usai Lebaran, sehingga proses yang saat ini dilakukan adalah sosialisasi kepada kelompok masyarakat penerima kegiatan menciptakan lapangan kerja bagi penganggur dan setengah penganggur itu.
Jenis kegiatan padat karya infrastruktur 2020 seperti pembangunan jalan corblok, talud dan sarana tersier lainnya. "Kami berharap semua pekerjaan itu dapat terlaksana dengan lancar," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Atmaji mengatakan kewenangan lembaga legislatif pada program padat karya terdapat pada fungsi pengawasan dan pemantauan guna memastikan dari sisi spesifiksi, ketebalan volume dan sebagainya harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan.
"Ada dua kepentingan dalam program padat karya yakni perbaikan sarana prasarana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan yang harus diperhatikan seperti persyaratan tenaga kerja bisa diutamakan pengangguran, semi pengangguran dan disabilitas," katanya.
Selain itu, kata dia, yang harus disepakati dalam proses pengerjaan padat karya juga berkaitan dengan upah para tenaga kerja, jumlah warga yang mampu direkrut dan sebagainya.
"Pekerjaan ini bukan pekerjaan borongan namun diselesaikan oleh masyarakat bersama-sama. Dukuh yang akan menentukan siapa saja yang berhak mengerjakan," katanya.