Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengabulkan sebagian permohonan Kecick-Yayuk, bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan sebagian permintaan pemohon, Kelick-Yayuk.
Adapun permohonan yang dikabulkan, yakni membatalkan berita acara KPU hasil pengecekan syarat jumlah dukungan yang berisi bahwa dokumen syarat jumlah dukungan Kelick-Yayuk tidak memenuhi syarat.
"Yang kedua, meminta KPU untuk melakukan kembali pengecekan syarat jumlah dukungan sekaligus sebaran calon perseorangan milik pemohon,” kaga Is Sumarsono.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani pasrah dan mengaku menghormati serta menerima putusan Bawaslu.
"Putusan Bawaslu menjadi kewajiban kami, sesuai dengan regulasi akan segera ditindaklanjuti,” kata Ahmadi Ruslan Hani.
Sementara itu, Kelick Agung Nugroho menilai putusan Bawaslu merupakan hasil terbaik.
"Ini hasil terbaik, berita acara KPU dibatalkan, pencalonan saya dilanjut ke verifikasi dokumen syarat dukungan dan seterusnya,” kata Kelick.
Sebelumnya, putusan KPU Kabupaten Gunung Kidul yang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020 Kecick-Yayuk tidak memenuhi syarat jumlah dukungan sebagai calon perseorangan berbuntut panjang.
Putusan KPU yang tertuang dalam berita acara Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 itu berujung pengajuan sengketa oleh pasangan Kecick-Yayuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan sebagian permintaan pemohon, Kelick-Yayuk.
Adapun permohonan yang dikabulkan, yakni membatalkan berita acara KPU hasil pengecekan syarat jumlah dukungan yang berisi bahwa dokumen syarat jumlah dukungan Kelick-Yayuk tidak memenuhi syarat.
"Yang kedua, meminta KPU untuk melakukan kembali pengecekan syarat jumlah dukungan sekaligus sebaran calon perseorangan milik pemohon,” kaga Is Sumarsono.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani pasrah dan mengaku menghormati serta menerima putusan Bawaslu.
"Putusan Bawaslu menjadi kewajiban kami, sesuai dengan regulasi akan segera ditindaklanjuti,” kata Ahmadi Ruslan Hani.
Sementara itu, Kelick Agung Nugroho menilai putusan Bawaslu merupakan hasil terbaik.
"Ini hasil terbaik, berita acara KPU dibatalkan, pencalonan saya dilanjut ke verifikasi dokumen syarat dukungan dan seterusnya,” kata Kelick.
Sebelumnya, putusan KPU Kabupaten Gunung Kidul yang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020 Kecick-Yayuk tidak memenuhi syarat jumlah dukungan sebagai calon perseorangan berbuntut panjang.
Putusan KPU yang tertuang dalam berita acara Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 itu berujung pengajuan sengketa oleh pasangan Kecick-Yayuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul.