Gunung Kidul perpanjang program BLT dana desa
Jumat, 28 Agustus 2020 7:22 WIB
Dokumen - Personel Polsek Pabuaran saat mengawal penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada warga di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Gunungsari, Kamis (13/8/2020). ANTARA/HO-Humas
Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran perpanjangan program bantuan langsung tunai yang menggunakan dana desa dalam rangka meningkatkan daya tahan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan adapun dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kelurahan yang masih memiliki dana. Edaran sudah kami serahkan ke kelurahan-kelurahan/desa-desa,” kata Subiyantoro.
Ia mengatakan jumlah penerimanya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan.
"Penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Ngloro Kecamatan/Kapanewon Saptosari Heri Yulianto mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengubah data penerima BLT dana desa diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk pemerataan karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
"BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan sebanyak dua kali sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya," katanya.
Ia mengatakan jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan dengan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada termin pertama jumlah penerima hanya sebanyak 76 keluarga penerima manfaat besarannya Rp600.000 setiap bulannya. Penerima bantuan, pemerintah kelurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT dana desa reguler untuk April hingga Juni.
"Perubahan ini sudah melalui musyawarah khusus kelurahan. Selain itu, dari sisi regulasi juga diperbolehkan untuk mengubah data penerima. Kami ikuti aturan yang ada. Tapi ada perbedaan warga penerima dari reguler dengan perpanjangan karena datanya diubah semuanya,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan adapun dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kelurahan yang masih memiliki dana. Edaran sudah kami serahkan ke kelurahan-kelurahan/desa-desa,” kata Subiyantoro.
Ia mengatakan jumlah penerimanya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan.
"Penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Ngloro Kecamatan/Kapanewon Saptosari Heri Yulianto mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengubah data penerima BLT dana desa diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk pemerataan karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
"BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan sebanyak dua kali sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya," katanya.
Ia mengatakan jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan dengan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada termin pertama jumlah penerima hanya sebanyak 76 keluarga penerima manfaat besarannya Rp600.000 setiap bulannya. Penerima bantuan, pemerintah kelurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT dana desa reguler untuk April hingga Juni.
"Perubahan ini sudah melalui musyawarah khusus kelurahan. Selain itu, dari sisi regulasi juga diperbolehkan untuk mengubah data penerima. Kami ikuti aturan yang ada. Tapi ada perbedaan warga penerima dari reguler dengan perpanjangan karena datanya diubah semuanya,” katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi sepakati usul alokasi Dana Desa untuk BLT maksimal 40 persen
29 March 2022 17:16 WIB, 2022
Mendes : 40 persen Dana Desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin
17 December 2021 15:33 WIB, 2021
Mendes PDTT: Warga desa terdampak COVID-19 harus mendapatkan BLT Dana Desa
22 July 2021 23:35 WIB, 2021
Mendes : Dana Desa mampu tahan penyebaran COVID-19 dan dongkrak ekonomi desa
09 March 2021 17:19 WIB, 2021
Pemkab instruksikan desa menggelar musdesus penetapan KPM BLT Dana desa
09 July 2020 18:04 WIB, 2020
Terpopuler - Gunung Kidul
Lihat Juga
Pemkab Gunungkidul memperluas jaringan air bersih untuk atasi kekeringan
14 September 2026 21:26 WIB