Sleman (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menegaskan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) bukan Ujian Nasional (UN) dan pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diselenggarakan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta bukan penentu kelulusan siswa.
"ASPD ini bertujuan untuk mengetahui standar penguasaan kompetensi siswa yang selama ini melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Eri Widaryana di Sleman, Kamis (8/4).
Ia mengatakan ASPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan secara daring. ASPD direncanakan sebagai salah satu sarana perhitungan dari perhitungan nilai lainnya, untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi.
"ASPD tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan siswa ditentukan dengan ujian sekolah yang diselenggarakan sekolah masing-masing sesuai Peraturan Kemendikubud Nomor: 1 Tahun 2021," katanya.
Menurut dia, untuk mendapatkan hasil dalam mengukur kemampuan siswa maka dalam kegiatan ASPD dihadirkan siswa kelas IX bagi SMP.
"Dalam pelaksanaan di tengah-tengah masa pandemi COVID-19 agar bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru, maka Dinas Pendidikan Sleman bekerja sama dengan elemen Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan, RW sampai tingkat RT di mana sekolah berada untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Eri mengatakan ASPD yang menghadirkan siswa harus mendapatkan izin dari orang tua dan bila ada peserta yang berhalangan misalnya sedang masa isolasi tidak mengikuti ASPD.
"Dalam pelaksanaannya sejauh ini dapat berjalan dengan baik dan apabila ada yang belum mengikuti dapat mengikuti susulan," katanya.
Ia mengatakan ASPD diselenggarakan di tingkat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY termasuk dalam penyelenggaraan diatur dan dilaksanakan oleh provinsi.
Mulai dari pembuatan soal sampai dengan pendistribusian, Dinas Pendidikan kabupaten tinggal melaksanakan, dan soal diberikan secara daring saat jam pelaksanaan ASPD.
"Sehingga Dinas Pendidikan sendiri tidak mengetahui soalnya seperti apa dan hasil juga tidak tahu. Yang perlu diklarifikasi adanya kebocoran soal telah dikoordinasikan dengan dinas DIY dan belum dapat memastikan bocor apa tidak karena sistemnya 'online'," katanya.
Kesepakatan propinsi dan kabupaten/kota, kata dia, akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki benar tidaknya terjadinya kebocoran soal.
"Untuk memberikan rasa kenyamanan, ketenangan dan keadilan maka mengajukan usulan untuk pelaksanaan ASPD ulang di sekolah yang disinyalir ada kebocoran," katanya.
"ASPD ini bertujuan untuk mengetahui standar penguasaan kompetensi siswa yang selama ini melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Eri Widaryana di Sleman, Kamis (8/4).
Ia mengatakan ASPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan secara daring. ASPD direncanakan sebagai salah satu sarana perhitungan dari perhitungan nilai lainnya, untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi.
"ASPD tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan siswa ditentukan dengan ujian sekolah yang diselenggarakan sekolah masing-masing sesuai Peraturan Kemendikubud Nomor: 1 Tahun 2021," katanya.
Menurut dia, untuk mendapatkan hasil dalam mengukur kemampuan siswa maka dalam kegiatan ASPD dihadirkan siswa kelas IX bagi SMP.
"Dalam pelaksanaan di tengah-tengah masa pandemi COVID-19 agar bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru, maka Dinas Pendidikan Sleman bekerja sama dengan elemen Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan, RW sampai tingkat RT di mana sekolah berada untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Eri mengatakan ASPD yang menghadirkan siswa harus mendapatkan izin dari orang tua dan bila ada peserta yang berhalangan misalnya sedang masa isolasi tidak mengikuti ASPD.
"Dalam pelaksanaannya sejauh ini dapat berjalan dengan baik dan apabila ada yang belum mengikuti dapat mengikuti susulan," katanya.
Ia mengatakan ASPD diselenggarakan di tingkat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY termasuk dalam penyelenggaraan diatur dan dilaksanakan oleh provinsi.
Mulai dari pembuatan soal sampai dengan pendistribusian, Dinas Pendidikan kabupaten tinggal melaksanakan, dan soal diberikan secara daring saat jam pelaksanaan ASPD.
"Sehingga Dinas Pendidikan sendiri tidak mengetahui soalnya seperti apa dan hasil juga tidak tahu. Yang perlu diklarifikasi adanya kebocoran soal telah dikoordinasikan dengan dinas DIY dan belum dapat memastikan bocor apa tidak karena sistemnya 'online'," katanya.
Kesepakatan propinsi dan kabupaten/kota, kata dia, akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki benar tidaknya terjadinya kebocoran soal.
"Untuk memberikan rasa kenyamanan, ketenangan dan keadilan maka mengajukan usulan untuk pelaksanaan ASPD ulang di sekolah yang disinyalir ada kebocoran," katanya.