Bantul (ANTARA) - Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan insiden pemakaman jenazah COVID-19 yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan pemakaman oleh sebagian warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan ke Kepolisian Resor setempat.

Ketua FPRB Bantul Waljito di Bantul, Rabu, mengatakan menyikapi kejadian pemakaman jenazah COVID-19 di Dusun Lopati, Trimurti Srandakan yang tidak sesuai prosedur pemakaman jenazah COVID-19 pada Selasa (1/6) pagi, maka FPRB mendatangi Polres Bantul untuk koordinasi dan audiensi tindak lanjut kejadian tersebut.

"Kita menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama FPRB Srandakan yang baru saja ada sebagian masyarakatnya melakukan penolakan pemakaman jenazah COVID-19 sesuai prokes, dan malah memakamkan secara umum," ungkap Waljito usai audiensi di Polres.

Menurut dia, seharusnya jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan, namun justru keluarga dan sebagian warga menolaknya dan memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan COVID-19, harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau ditemukan unsur-unsur pidana atau apakah ada upaya penghasutan atau menghalang halangi kebijakan penegakan protokol kesehatan dalam insiden pemakaman jenazah COVID-19 dari warga harus ditindak tegas.

"Agar bisa sebagai salah satu bentuk syok terapi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang penanganan COVID-19, yang kita yakini bersama bahwa ini merupakan pandemi yang harus segera berakhir," katanya.

Menurut dia, kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul, dan pada 20 Mei dinyatakan positif COVID-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni dini hari.

Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes COVID-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai dengan prokes.

Padahal, pada hari yang sama ibu Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga untuk pemakaman agar sesuai dengan prosedur jenazah COVID-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024