Yogyakarta (ANTARA) - Perusahaan di Kota Yogyakarta diminta mengutamakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) secara bipartit sebelum membawa permasalahan tersebut ke langkah hukum lebih lanjut.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya ada kendala-kendala yang dihadapi perusahaan yang memungkinkan muncul masalah hubungan industrial. Oleh karenanya, akan lebih baik jika seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bipartit terlebih dulu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat membuka workshop penyelesaian kasus hubungan industrial di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, perusahaan tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi berbagai dampak akibat pandemi COVID-19 yang salah satunya bisa berimbas pada karyawan yaitu dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Perusahaan harus melakukan komunikasi dengan karyawan mengenai langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk melewati pandemi. Dengan demikian, karyawan pun memahami kondisi perusahaan, sehingga tidak berujung pada munculnya perselisihan hubungan industrial," katanya.

Heroe menambahkan pandemi yang sudah hampir berlangsung sekitar dua tahun tersebut juga menuntut pemerintah daerah untuk bisa memulihkan kondisi perekonomian.

"Pemulihan harus berjalan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika dibuka secara langsung, maka dimungkinkan protokol kesehatan tidak bisa dijalankan dengan baik dan justru akan memberikan dampak lebih buruk pada peningkatan kasus," katanya.

Sementara itu, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Kota Yogyakarta Heri Purnomo mengatakan jumlah perselisihan hubungan industrial di masa pandemi meningkat siginifikan.

"Jika sebelum pandemi hanya ada 20-30 perkara setiap tahun, maka saat pandemi meningkat menjadi 79 perkara per tahun. Kebanyakan masalah pemutusan hubungan kerja," katanya.

Ia pun mengusulkan hal senada, yaitu penyelesaian permasalahan hubungan industrial diutamakan dilakukan secara bipartit dengan jalan musyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja. Penyelesaian bipartit harus dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.

"Hasil dari bipartit adalah perjanjian bersama yang harus didaftar ke pengadilan sebagai bukti hukum. Ini yang penting dilakukan," katanya.

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024