Yogyakarta lakukan verifikasi data serikat pekerja

id serikat pekerja,yogyakarta,verifikasi,hubungan industrial

Yogyakarta lakukan verifikasi data serikat pekerja

Pelaksanaan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja di Kota Yogyakarta, Selasa (5/7/2022) (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja yang ada di kota tersebut sekaligus untuk memilih keterwakilan unsur yang akan duduk di kelembagaan hubungan industrial.

“Jumlah serikat pekerja mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung dua tahun terakhir. Sehingga, dari data yang ada sekarang perlu dilakukan verifikasi lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang saat verifikasi keanggotaan serikat pekerja di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan data awal, jumlah serikat pekerja yang terdaftar di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 160 serikat, namun dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan menjadi 125 serikat yang masih aktif dan memenuhi syarat.

Oleh karenanya, lanjut dia, diperlukan verifikasi untuk mengetahui perkembangan data keanggotaan serikat pekerja agar valid karena nantinya juga digunakan untuk memilih keterwakilan yang akan duduk di lembaga hubungan industrial.

“Pekerja harus memahami bahwa keterwakilan mereka di kelembagaan hubungan industrial memiliki nilai penting dan strategis karena mereka akan mewakili kepentingan seluruh pekerja,” katanya.

Proporsi keterwakilan yang akan duduk di kelembagaan hubungan industrial ditentukan berdasarkan jumlah keanggotaan serikat pekerja sehingga dibutuhkan data yang valid dan akurat.

Di Kota Yogyakarta, kelembagaan hubungan industrial yang ada di antaranya adalah Dewan Pengupahan Kota, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya yang hadir dalam verifikasi data keanggotaan serikat pekerja menyebut pemerintah berkomitmen mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Untuk mewujudkannya, maka seluruh pihak yang ada di lembaga ini, baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami posisi, hak, dan kewajiban masing-masing,” katanya.

Ia pun meminta perusahaan untuk memastikan sudah memenuhi hak seluruh pekerja, memberikan upah yang sesuai, dan memastikan kebutuhan pekerja untuk menjalankan tugasnya terpenuhi serta menciptakan work-life balance.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024