Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan penghargaan kepada pemerintah Kecamatan Patuk karena menjadi kecamatan pertama yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022.
"Kami sangat berterima kasih, karena untuk lunas seperti ini tidak mudah butuh waktu tenaga pikiran yang ekstra," kata Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa.
Ia juga mengapresiasi masyarakat, camat, hingga pengurus tingkat RT di Kecamatan Patuk karena mampu yang pertama dan bisa ditiru kecamatan yang lain.
Sunaryanta mengatakan, PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi paling besar. “Sehingga diperlukan penanganan dan pengelolaan yang serius , Gunung Kidul memiliki permasalahan yang kompleks,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul, Sri Suhartanto, mengatakan Kecamatan Patuk memiliki 11 desa dan 72 dusun dengan pokok ketetapan PBB- P2 Tahun 2022 sebesar 28.777 lembar, SPPT dengan ketetapan sebesar Rp941.894.576.
“Prestasi ini tidak lepas dari seluruh lapisan masyarakat yang dikoordinir oleh camat setempat, pak dukuh, pak RT,” katanya.
Ia mengatakan pokok ketaatan PBB-P2 Tahun 2022 Kabupaten Gunung Kidul berdasarkan data sampai dengan 30 Mei 2022 sebesar 608.938 SPPT dengan nominal Rp26,47 miliar.
"Realisasi penerimaan Rp7,36 miliar. Jumlah tersebut diantaranya yang lunas dua kecamatan, yakni Patuk dan Gedangsari," katanya.
Camat Patuk Martono Iman Santoso mengatakan agar masyarakat mau membayar dilakukan dengan berbagai upaya salah satunya komunikasi.
"Hal yang paling penting adalah komunikasi untuk memberikan pemahaman, merubah paradigma arti penting partisipasi," kata dia
Dia mengatakan kendala yang dihadapi, yakni ada pemilik tanah tidak tinggal di Patuk, tetapi hal itu bisa dicarikan solusi. "Kendala bisa diatasi dengan baik," kata dia.
"Kami sangat berterima kasih, karena untuk lunas seperti ini tidak mudah butuh waktu tenaga pikiran yang ekstra," kata Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa.
Ia juga mengapresiasi masyarakat, camat, hingga pengurus tingkat RT di Kecamatan Patuk karena mampu yang pertama dan bisa ditiru kecamatan yang lain.
Sunaryanta mengatakan, PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi paling besar. “Sehingga diperlukan penanganan dan pengelolaan yang serius , Gunung Kidul memiliki permasalahan yang kompleks,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul, Sri Suhartanto, mengatakan Kecamatan Patuk memiliki 11 desa dan 72 dusun dengan pokok ketetapan PBB- P2 Tahun 2022 sebesar 28.777 lembar, SPPT dengan ketetapan sebesar Rp941.894.576.
“Prestasi ini tidak lepas dari seluruh lapisan masyarakat yang dikoordinir oleh camat setempat, pak dukuh, pak RT,” katanya.
Ia mengatakan pokok ketaatan PBB-P2 Tahun 2022 Kabupaten Gunung Kidul berdasarkan data sampai dengan 30 Mei 2022 sebesar 608.938 SPPT dengan nominal Rp26,47 miliar.
"Realisasi penerimaan Rp7,36 miliar. Jumlah tersebut diantaranya yang lunas dua kecamatan, yakni Patuk dan Gedangsari," katanya.
Camat Patuk Martono Iman Santoso mengatakan agar masyarakat mau membayar dilakukan dengan berbagai upaya salah satunya komunikasi.
"Hal yang paling penting adalah komunikasi untuk memberikan pemahaman, merubah paradigma arti penting partisipasi," kata dia
Dia mengatakan kendala yang dihadapi, yakni ada pemilik tanah tidak tinggal di Patuk, tetapi hal itu bisa dicarikan solusi. "Kendala bisa diatasi dengan baik," kata dia.