Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan inovasi bayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dengan layanan quick response code Indonesian (QRIS) untuk memaksimalkan potensi pajak daerah tersebut.
"Tujuan inovasi Bayar Pakde QRIS (Bayar Pajak dengan QRIS) ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Trisna Manurung pada peluncuran inovasi tersebut di Bantul, Rabu.
Menurut dia, sedangkan manfaat dari inovasi bayar pajak dengan QRIS ini untuk memberikan layanan prima kepada wajib pajak melalui implementasi teknologi pembayaran digital tersebut.
"Untuk pembayaran pajak dengan QRIS tersebut bisa akses melalui web pajakda bantulkab go.id," kata Trisna.
Menurut dia, pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sebesar Rp79,9 miliar, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 630.991 lembar.
"Sedangkan realisasi pembayaran PBB P2 Tahun 2024 sampai dengan 11 September sebesar Rp62,2 miliar dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 586.490 lembar," katanya.
Pada peluncuran inovasi tersebut, juga dilakukan pengundian hadiah bagi wajib atas pelunasan PBB P2, pemkab menyediakan sebanyak 39 unit sepeda motor, dan grand prize berupa satu unit mobil untuk wilayah 17 kecamatan.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutannya mengatakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, karena itu nilainya setiap tahun harus ditingkatkan.
"Melalui pajak, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah, dan ini menjadi faktor kunci tercapainya keberhasilan pembangunan ekonomi daerah serta terwujudnya daerah yang maju dan sejahtera," katanya.
Oleh karena itu, kata Bupati, inovasi inovasi untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah harus terus dapat dikembangkan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
"Dengan demikian, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak," katanya.