Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperluas jaringan pelayanan berbasis digital untuk mempermudah pelunasan dan optimalisasi pendapatan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dengan target pada 2025 sebesar Rp27,44 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Chris Agung Pambudi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan optimalisasi dilakukan dengan cara pendataan terhadap potensi wajib pajak.
"Calon wajib pajak ini juga mendapat edukasi dan dibantu untuk proses pendaftarannya sebagai wajib pajak. Salah satunya dengan memanfaatkan transaksi nontunai," kata Chris Agung.
Ia mengatakan BKAD juga melakukan pengawasan guna memastikan nilai pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omset yang didapat wajib pajak. Pengawasan bisa dengan alat tapping box atau uji petik untuk memastikan kesesuaiannya.
"Kesadaran dari wajib pajak juga penting, termasuk ketertibannya dalam melaporkan omset usahanya," katanya.
Chris Agung mengatakan optimalisasi pajak ini karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk berbagai program pembangunan.
Selain itu, optimalisasi perlu dilakukan mengingat potensi penerimaan pajak di Kulon Progo masih minim.
"Potensi penerimaan pajak yang minim terlihat dari kondisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kulon Progo," katanya.
Menurutnya, PDRB Kulon Progo masih didominasi sektor primer seperti pertanian, yang penerimaan pajaknya masih kecil. Begitu juga dengan sektor jasa seperti dari hotel dan restoran, mengingat jumlahnya belum banyak.
Kondisi tersebut berbeda dengan Sleman dan Bantul, di mana perkembangan sektor jasanya terbilang pesat. Chris mencontohkan Sleman, yang penerimaan pajak dari sektor jasanya sangat besar karena adanya berbagai pusat perbelanjaan.
"Itu sebabnya kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari potensi yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Kulon Progo Taufik Amrullah mengatakan ketetapan PBB-P2 2025 sebanyak 362.860 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang nilainya mencapai Rp27,44 miliar.
Salah satu sumber penerimaan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada 2024 lalu, perolehan PBB-P2 Kulon Progo mencapai Rp25,89 miliar, sesuai target sebesar Rp25 miliar.
"Ada kenaikan sekitar dua persen dibandingkan ketetapan PBB-P2 2024 yang nilainya sebesar Rp26,89 miliar," kata Taufik.