Lubukbasung (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat meringkus enam orang diduga pejudi jenis 24D Spin di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Jumat, mengatakan enam tersangka itu dengan inisial ZA (42) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, E (39) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, R (43) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, EC (38) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, DA (47) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung dan R (35) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung.
 
"Mereka kita amankan di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung," katanya.
 
 
Ia mengatakan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.560.000, satu telepon genggam dan lainnya.

Keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
 
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus enam pejudi di sebuah warung di Lubuk Basung

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024