Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penertiban terhadap bangunan dan lapak liar tersebut dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini," katanya di Cikarang, Minggu.
Kegiatan penegakan peraturan daerah ini melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, lima petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta tujuh petugas PLN UP3 Cikarang.
Dia menjelaskan penertiban bangunan dan lapak liar ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Menjawab aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum," katanya.
Ganda berharap Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari ini kembali dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsi setelah dilakukan penertiban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bekasi bongkar bangunan liar area taman ramah lingkungan