Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan polisi menyelidiki kasus kematian narapidana (napi) anak SHP, penghuni Lapas Kelas II A Ambon.
“Tim sudah dibentuk oleh kepala kanwil, dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, SHP diketahui pertama kali telah meninggal dunia dengan cara menggantung diri pada pukul 04.44 WIT oleh anak didik pemasyarakatan atas nama Ikbal Nagga.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ikbal kemudian membangunkan temannya dan melaporkan hal tersebut kepada petugas, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat sebagai langkah awal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Maluku dan polisi selidiki kasus kematian napi anak