Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi verifikasi faktual sembilan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto di Gunungkidul, Minggu, mengatakan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yg dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2022.

"Bawaslu Gunungkidul melakukan pengawasan melekat pada tahapan tersebut," kata Tri Ismiyanto.

Sebagaimana diputuskan KPU RI bahwa terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, yakni partai parlemen nasional terdiri atas PDIP, Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Selanjutnya, partai nonparlemen terdiri atas Perindo, Hanura, Garuda, PBB, dan PSI. Kemudian partai baru terdiri atas PKN, Gelora, Ummat, dan Buruh.

"Verifikasi faktual hanya dilakukan kepada partai nonparlemen. Kesembilan parpol nonparlemen tersebut kesemuanya terdapat kepengurusan di Kabupaten Gunungkidul sehingga akan dilaksanakan verifikasi faktual," kata Tri Ismiyanto.

Penanggungjawab Tim Pengawasan Tahapan Verifikasi Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan verfak kepengurusan parpol dilakukan dengan membentuk sebanyak empat tim.

Tim ini akan melakukan pengawasan selama dua hari, yakni Minggu (16/10) dan Senin (17/10). Pada hari pertama akan dilakukan verfak kepada empat parpol dan hari kedua kepada lima parpol.

"Setelah selesai verifikasi faktual kepengurusan parpol kemudian akan dilaksanakan verfak keanggotaan yang akan dilaksanakan mulai Selasa (18/10) sampai 4 November 2022," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024