Ambon (ANTARA) - Warga di Negeri Buano Selatan, Pulau Buano, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai memberlakukan "sasi laut" (larangan mengambil sesuatu sebelum waktu panen) untuk melindungi sumber daya hayati laut yang ada perairan.
"Seluruh warga Buano Selatan secara sadar memberlakukan sasi adat. Warga patuh terhadap pemberlakuan pranata sosial ini," kata Raja Buano Selatan Frangky Nusaaly yang dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu.
Frangky bersama Saniri Negeri serta tokoh agama telah memasang tanda sasi berupa daun kelapa di perairan pesisir pantai desa itu pada 13 Oktober 2022, sebagai tanda larangan warga negeri setempat untuk melaut atau mengambil hasil laut.
Sebelum pemasangan tanda sasi telah diawasi sidang adat yang dihadiri seluruh pemuka masyarakat dan pimpinan adat Negeri Buano Selatan.
Pemberlakuan sasi itu, menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan adat warga, bahwa penerapan pranata sosial masyarakat Maluku itu sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga dan melindungi potensi sumber daya alam laut dari berbagai kerusakan serta pemanfaatan secara berlebihan.
Frangky mengakui, pemberlakuan sasi di negeri terakhir dilakukan tahun 1983 atau 39 tahun silam, setelah itu tidak pernah dilakukan. Tahun ini diberlakukan lagi setelah mempertimbangkan berbagai hal, dan akan diujicoba selama 1-3 tahun berjalan, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat desa.
Pimpinan adat Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasang tanda sasi laut di pesisir pantai negeri mereka, pada 13 Oktober 2022. Sasi atau larangan mengambil sumber daya laut dalam jangka waktu tertentu selain untuk menjaga ekosistem juga untuk pemulihan potensi sumber daya laut yang ada di perairan Pulau Buano. ANTARA/HO-LPPM Maluku
Koordinator Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM) Maluku untuk program Perikanan Skala Kecil di Pulau-pulau Kecil Kabupaten SBB Noni Tuharea, membenarkan sasi laut di Buano Selatan merupakan yang pertama dilakukan setelah 39 tahun terhenti.
Sasi mulai diinisiasi masyarakat setempat sejak tahun 2017, tetapi baru bisa diberlakukan tahun 2022. Prosesnya dimulai dengan memperkuat kapasitas perangkat adat untuk mengelola petuanannya secara berkelanjutan.
"Seluruh warga Buano Selatan secara sadar memberlakukan sasi adat. Warga patuh terhadap pemberlakuan pranata sosial ini," kata Raja Buano Selatan Frangky Nusaaly yang dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu.
Frangky bersama Saniri Negeri serta tokoh agama telah memasang tanda sasi berupa daun kelapa di perairan pesisir pantai desa itu pada 13 Oktober 2022, sebagai tanda larangan warga negeri setempat untuk melaut atau mengambil hasil laut.
Sebelum pemasangan tanda sasi telah diawasi sidang adat yang dihadiri seluruh pemuka masyarakat dan pimpinan adat Negeri Buano Selatan.
Pemberlakuan sasi itu, menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan adat warga, bahwa penerapan pranata sosial masyarakat Maluku itu sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga dan melindungi potensi sumber daya alam laut dari berbagai kerusakan serta pemanfaatan secara berlebihan.
Frangky mengakui, pemberlakuan sasi di negeri terakhir dilakukan tahun 1983 atau 39 tahun silam, setelah itu tidak pernah dilakukan. Tahun ini diberlakukan lagi setelah mempertimbangkan berbagai hal, dan akan diujicoba selama 1-3 tahun berjalan, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat desa.
Koordinator Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM) Maluku untuk program Perikanan Skala Kecil di Pulau-pulau Kecil Kabupaten SBB Noni Tuharea, membenarkan sasi laut di Buano Selatan merupakan yang pertama dilakukan setelah 39 tahun terhenti.
Sasi mulai diinisiasi masyarakat setempat sejak tahun 2017, tetapi baru bisa diberlakukan tahun 2022. Prosesnya dimulai dengan memperkuat kapasitas perangkat adat untuk mengelola petuanannya secara berkelanjutan.