Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menuntaskan tugas melakukan verifikasi faktual terhadap 1.984 orang anggota dari sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.
"Untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik sudah selesai. Ada yang bisa ditemui langsung, tetapi ada juga yang harus didatangkan untuk proses verifikasi faktual," kata Anggota KPU Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Senin.
Menurut ia, tidak ada hambatan berarti selama proses verifikasi faktual keanggotaan dilakukan, meskipun terkadang petugas mengalami kesulitan untuk mencari rumah anggota partai politik yang masuk dalam data sampel verifikasi faktual.
Selain itu, tidak semua anggota partai politik bisa langsung ditemui oleh petugas karena ada juga mereka yang harus bekerja atau sedang memiliki kegiatan lain di luar daerah.
Namun demikian, lanjut Erizal, petugas verifikasi dari KPU Kota Yogyakarta banyak mendapat bantuan dari pemangku di wilayah kecamatan, kelurahan hingga pengurus di RT/RW sehingga proses verifikasi faktual berjalan lancar.
"Selama proses verifikasi faktual berjalan, ternyata ada banyak kegiatan sensus di masyarakat, seperti dari BPS dan BKKBN. Namun, karena ada pendampingan dari RT/RW maka verifikasi faktual keanggotaan parpol berjalan dengan baik," katanya.
Dalam proses verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut, petugas dari KPU Kota Yogyakarta mencocokkan data keanggotaan partai politik dengan identitas penduduk yang bersangkutan.
"Selama proses verifikasi faktual, temuan di lapangan cukup variatif. Nanti, kami akan sampaikan laporan hasil verifikasi ini ke KPU RI. Mudah-mudahan penyampaian bisa tepat waktu paling lambat 4 November," katanya.
Partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.
Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.
"Jadi, diulang lagi prosesnya sejak awal. Kami pun akan door to door lagi melakukan verifikasi faktual," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sembilan partai politik yang menjalani proses verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan sebanyak 42 orang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang baru saja dilantik juga siap melakukan pengawasan saat verifikasi faktual apabila ada partai yang harus melakukan perbaikan.
"Untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik sudah selesai. Ada yang bisa ditemui langsung, tetapi ada juga yang harus didatangkan untuk proses verifikasi faktual," kata Anggota KPU Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Senin.
Menurut ia, tidak ada hambatan berarti selama proses verifikasi faktual keanggotaan dilakukan, meskipun terkadang petugas mengalami kesulitan untuk mencari rumah anggota partai politik yang masuk dalam data sampel verifikasi faktual.
Selain itu, tidak semua anggota partai politik bisa langsung ditemui oleh petugas karena ada juga mereka yang harus bekerja atau sedang memiliki kegiatan lain di luar daerah.
Namun demikian, lanjut Erizal, petugas verifikasi dari KPU Kota Yogyakarta banyak mendapat bantuan dari pemangku di wilayah kecamatan, kelurahan hingga pengurus di RT/RW sehingga proses verifikasi faktual berjalan lancar.
"Selama proses verifikasi faktual berjalan, ternyata ada banyak kegiatan sensus di masyarakat, seperti dari BPS dan BKKBN. Namun, karena ada pendampingan dari RT/RW maka verifikasi faktual keanggotaan parpol berjalan dengan baik," katanya.
Dalam proses verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut, petugas dari KPU Kota Yogyakarta mencocokkan data keanggotaan partai politik dengan identitas penduduk yang bersangkutan.
"Selama proses verifikasi faktual, temuan di lapangan cukup variatif. Nanti, kami akan sampaikan laporan hasil verifikasi ini ke KPU RI. Mudah-mudahan penyampaian bisa tepat waktu paling lambat 4 November," katanya.
Partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.
Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.
"Jadi, diulang lagi prosesnya sejak awal. Kami pun akan door to door lagi melakukan verifikasi faktual," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sembilan partai politik yang menjalani proses verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan sebanyak 42 orang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang baru saja dilantik juga siap melakukan pengawasan saat verifikasi faktual apabila ada partai yang harus melakukan perbaikan.