Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perseroan Terbatas Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko menjalin kerja sama pengamanan di Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko sebagai objek vital nasional.
Nota kesepahaman terkait pengamanan dua candi itu ditandatangani Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan bersama Direktur Utama PT TWC Edy Setijono di Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
"Sudah menjadi tugas kami dari kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mendukung keamanan dan kenyamanan semua kegiatan yang diselenggarakan di Candi Prambanan dan Ratu Boko," kata Suwondo.
Polda DIY, kata Suwondo, akan melakukan tindakan penegakan hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap aset milik TWC khususnya di Candi Prambanan dan Ratu Boko.
Menurut dia, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko merupakan objek vital yang wajib diamankan kepolisian sesuai dengan Keppres Nomor 63 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Suwondo menuturkan bahwa pengelolaan keamanan di kawasan candi sebagai objek wisata sangat strategis karena berpengaruh pada perkembangan pariwisata yang berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Ini memberikan kehidupan bagi pelaku pariwisata sehingga menjadi bagian yang sudah sepatutnya dijaga," ujar dia.
Sementara itu, Dirut PT TWC Edy Setijono menuturkan bahwa MoU dengan Polda DIY sangat penting mengingat Candi Prambanan merupakan destinasi wisata super prioritas yang memiliki peran strategis untuk mendongkrak pertumbuhan pariwisata di Indonesia.
"Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Polda DIY untuk mengawal perkembangan kawasan wisata, khususnya di Candi Prambanan dan Ratu Boko," kata dia.
Nota kesepahaman terkait pengamanan dua candi itu ditandatangani Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan bersama Direktur Utama PT TWC Edy Setijono di Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
"Sudah menjadi tugas kami dari kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mendukung keamanan dan kenyamanan semua kegiatan yang diselenggarakan di Candi Prambanan dan Ratu Boko," kata Suwondo.
Polda DIY, kata Suwondo, akan melakukan tindakan penegakan hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap aset milik TWC khususnya di Candi Prambanan dan Ratu Boko.
Menurut dia, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko merupakan objek vital yang wajib diamankan kepolisian sesuai dengan Keppres Nomor 63 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Suwondo menuturkan bahwa pengelolaan keamanan di kawasan candi sebagai objek wisata sangat strategis karena berpengaruh pada perkembangan pariwisata yang berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Ini memberikan kehidupan bagi pelaku pariwisata sehingga menjadi bagian yang sudah sepatutnya dijaga," ujar dia.
Sementara itu, Dirut PT TWC Edy Setijono menuturkan bahwa MoU dengan Polda DIY sangat penting mengingat Candi Prambanan merupakan destinasi wisata super prioritas yang memiliki peran strategis untuk mendongkrak pertumbuhan pariwisata di Indonesia.
"Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Polda DIY untuk mengawal perkembangan kawasan wisata, khususnya di Candi Prambanan dan Ratu Boko," kata dia.