Logo Header Antaranews Jogja

Serikat PRT Tunas Mulia DIY dorong pemerintah susun aturan turunan UU PPRT

Jumat, 1 Mei 2026 19:45 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Serikat PRT Tunas Mulia membentangkan spanduk saat Apresiasi UU PPRT dalam aksi May Day 2026 yang digelar Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY di halaman DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, Serikat PRT Tunas Mulia mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. ANTARA/Rahid Putra Laksana

Yogyakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Tunas Mulia (TM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar perlindungan bagi PRT dapat diterapkan.

"Pengesahan UU PPRT menjadi kemajuan penting setelah pekerja rumah tangga memperjuangkan pengakuan dan perlindungan selama puluhan tahun," kata Pengurus Serikat PRT TM Heni saat aksi May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 di halaman DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, setelah 22 tahun melakukan perjuangan, Undang-Undang PPRT kini telah disahkan oleh DPR RI.

"Jadi, PRT sudah diakui sebagai pekerja sehingga harus memiliki hak dasar sebagai pekerja," katanya.

Heni juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dasar.

"Langkah berikutnya mengawal substansi undang-undang sampai pada perubahan pola pikir dan praktik sehari-hari," katanya.

Ia mengajak serikat pekerja, organisasi nonpemerintah, dan kelompok pendamping terus mengawal penyusunan aturan turunan UU PPRT.

Koordinator Umum Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY Hikmah Diniah pada kesempatan sama mengatakan pengesahan UU PPRT masih perlu dikawal melalui penyusunan peraturan pemerintah dan implementasi hingga ke daerah.

"Ini adalah pekerjaan rumah besar untuk mengawal undang-undang ini sesuai harapan teman-teman PRT, segera keluar peraturan pemerintah, kemudian implementasinya turun ke daerah," katanya.

Menurut dia, aturan turunan dibutuhkan agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi benar-benar berjalan dalam praktik.

Aksi May Day 2026 JAMPI DIY tersebut diikuti pekerja rumah tangga, buruh gendong, perempuan pekerja rumahan, pekerja mandiri, purnamigran, sejumlah organisasi nonpemerintah, dan mahasiswa.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026