Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta mengatakan siaran TV analog di kota ini akan dihentikan pada Sabtu (3/12) mulai pukul 00.01 WIB hingga proses pemasangan bantuan "set top box" untuk keluarga sasaran mencapai 95 persen.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan analog 'switch off' hari ini diputuskan bahwa siaran TV analog dihentikan mulai Sabtu (3/12) pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Frans Indarto di Yogyakarta, Kamis.

Dengan demikian, katanya, warga di Kota Yogyakarta masih bisa menikmati siaran TV analog hingga Jumat (2/12) pukul 24.00 WIB.

Menurut dia, rencana untuk menonaktifkan siaran TV analog di Pulau Jawa sebenarnya ditargetkan dapat direalisasikan pada 25 November 2022 setelah terlebih dahulu diberlakukan di wilayah Jabodetabek.

Namun, lanjut dia, dengan pertimbangan belum meratanya pendistribusian "set top box" (STB), maka penonaktifan siaran TV analog ditunda hingga 2 Desember 2022.

Selain di DIY, penonaktifan siaran TV analog per 3 Desember 2022 berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Untuk di Jawa Timur belum akan diberlakukan pada 3 Desember 2022 karena distribusi STB dinilai belum merata,” katanya.

Sementara itu, proses pemasangan STB di Kota Yogyakarta sudah mencapai sekitar 95 persen per 14 November 2022 atau sebanyak 3.070 sasaran dari total 3.225 keluarga di Kota Yogyakarta yang terdata sebagai penerima prioritas.

“Pemasangan dilakukan langsung oleh pihak ketiga. Dimungkinkan saat ini seluruh sasaran penerima STB sudah mendapat peralatan tersebut,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Edy Sugiharto.

Sebelumnya, Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan STB untuk 5.914 keluarga dan pemerintah pusat menetapkan 3.225 warga ditetapkan sebagai penerima prioritas.

“Karena keterbatasan peralatan, maka dilakukan pembagian kategori. Ada warga yang masuk sebagai prioritas penerima. Sebelumnya, sudah dilakukan verifikasi faktual,” katanya.

Penetapan penerima prioritas tersebut, lanjut dia, tidak hanya diberlakukan untuk Kota Yogyakarta saja tetapi diberlakukan untuk kabupaten lain di DIY.

Ia berharap warga dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dengan melakukan peralihan dari siaran TV analog ke digital.

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024