Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat ikut bekerja sama dengan Bawaslu dalam mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah.
"Kami mengharapkan FKUB, (Bawaslu) bekerja sama dengan FKUB mengembalikan tempat ibadah sebagai ajang bersama. Tentu, semua orang berhak memilih calon, calon legislatif dan lain-lain. Namun, tidak etis kiranya itu dilakukan di tempat ibadah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Pemberdayaan FKUB dalam Mendukung Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, Bawaslu telah menemukan beberapa dugaan penyalahgunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Terakhir, terkait dengan pengibaran bendera Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-Taqwa di Cirebon, Jawa Barat.
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta keterangan dari pengurus Partai Ummat. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, pada Kamis (5/1), pengurus Partai Ummat Kota Cirebon mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu harap FKUB ikut bekerja sama cegah kampanye di tempat ibadah
"Kami mengharapkan FKUB, (Bawaslu) bekerja sama dengan FKUB mengembalikan tempat ibadah sebagai ajang bersama. Tentu, semua orang berhak memilih calon, calon legislatif dan lain-lain. Namun, tidak etis kiranya itu dilakukan di tempat ibadah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Pemberdayaan FKUB dalam Mendukung Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, Bawaslu telah menemukan beberapa dugaan penyalahgunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Terakhir, terkait dengan pengibaran bendera Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-Taqwa di Cirebon, Jawa Barat.
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta keterangan dari pengurus Partai Ummat. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, pada Kamis (5/1), pengurus Partai Ummat Kota Cirebon mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu harap FKUB ikut bekerja sama cegah kampanye di tempat ibadah