Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta bakal calon anggota legislatif dan tim penghubung menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, mengatur setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, kami mengingatkan tim penghubung (LO) dan bakal calon untuk menahan diri. Menahan diri penting," kata Tri Ismiyanto.
Meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, ia mengatakan, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Ia mengaku tidak menutup mata terhadap aktifitas "kampanye" berbalut sosialisasi di tengah masyarakat. Misalnya, LO mendatangi warga di wilayah tertentu dengan maksud mengenalkan bakal calon legislatif.
"Tindakan meminta atau mengajak masyarakat untuk memilih seseorang sebelum waktunya kurang etis. Hal itu harus dipatuhi menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," katanya.
Menurut dia, kampanye seperti itu, bukan soal benar dan salah. Namun lebih pada upaya menjaga stabilitas politik wilayah.
"Sekali lagi kami minta kepada semua pihak agar menahan diri demi menghindari kegaduhan pada masa tahapan pemilu," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari mengatakan perkembangan perpanjangan pendaftaran panitia pengawas pemilu kalurahan/desa. Tercatat delapan kalurahan masa pendaftaran diperpanjang.
"Kekurangan paling banyak terjadi di Kapanewon Ponjong dengan lima kalurahan. Sisanya berada di Wonosari, Semin, dan Semanu masing-masing satu kalurahan," kata Rini Iswandari.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, mengatur setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, kami mengingatkan tim penghubung (LO) dan bakal calon untuk menahan diri. Menahan diri penting," kata Tri Ismiyanto.
Meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, ia mengatakan, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Ia mengaku tidak menutup mata terhadap aktifitas "kampanye" berbalut sosialisasi di tengah masyarakat. Misalnya, LO mendatangi warga di wilayah tertentu dengan maksud mengenalkan bakal calon legislatif.
"Tindakan meminta atau mengajak masyarakat untuk memilih seseorang sebelum waktunya kurang etis. Hal itu harus dipatuhi menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," katanya.
Menurut dia, kampanye seperti itu, bukan soal benar dan salah. Namun lebih pada upaya menjaga stabilitas politik wilayah.
"Sekali lagi kami minta kepada semua pihak agar menahan diri demi menghindari kegaduhan pada masa tahapan pemilu," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari mengatakan perkembangan perpanjangan pendaftaran panitia pengawas pemilu kalurahan/desa. Tercatat delapan kalurahan masa pendaftaran diperpanjang.
"Kekurangan paling banyak terjadi di Kapanewon Ponjong dengan lima kalurahan. Sisanya berada di Wonosari, Semin, dan Semanu masing-masing satu kalurahan," kata Rini Iswandari.