Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik di daerah ini segera mendaftarkan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Rabu, mengatakan tahapan Pemilu 2024 sampai pada pengajuan bakal calon legislatif dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
"PKS merupakan partai politik yang melakukan pendaftaran pertama di Gunungkidul sejak dibuka pada 1 Mei 2023. Kami minta parpol segera mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU Gunungkidul," katanya..
Ia berharap partai politik lain agar menyampaikan pemberitahuan saat akan mendaftarkan bakal calegnya agar dapat terlayani dengan baik.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dibuka selama dua minggu mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran pada 1-13 Mei 2023 dilayani sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pelayanan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
"Kami memberikan pelayanan 'helpdesk' bagi parpol yang akan bertanya soal pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Gunungkidul Anang Sukrisno mengatakan PKS merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota dewan ke KPU Gunungkidul. PKS mendaftarkan bakal caleg DPRD 45 orang. Mereka sudah ditempatkan sesuai dengan daerah pemilihan di Gunungkidul.
"Dari 45 bakal calon anggota legislatif tersebut, sebanyak 17 orang atau 38 persen perempuan," kata Anang Sukrisno.
Selain keterwakilan perempuan, papar dia, terdapat 8 orang yang merupakan caleg milenial. Target PKS Gunungkidul berdasarkan amanah Musda 2020 adalah tujuh kursi DPRD kabupaten dan dua kursi DPRD DIY.
"PKS siap bersama rakyat mengawal proses pemilu yang jujur, adil, transparan, sekaligus menyenangkan," katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul Tri Iwan Isbumaryani mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten didaftar sebanyak 45 orang sesuai dengan jumlah kursi DPRD tingkat Kabupaten Gunungkidul. Untuk kuota keterwakilan perempuan sendiri telah terpenuhi.
Seperti diketahui, Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Gunungkidul dalam Pemilu 2024 sebanyak lima dapil. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan keputusan itu, maka jumlah kursi dan dapil di Gunungkidul sama dengan saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Jumlahnya tetap 45 kursi dan lima daerah pemilihan.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Rabu, mengatakan tahapan Pemilu 2024 sampai pada pengajuan bakal calon legislatif dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
"PKS merupakan partai politik yang melakukan pendaftaran pertama di Gunungkidul sejak dibuka pada 1 Mei 2023. Kami minta parpol segera mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU Gunungkidul," katanya..
Ia berharap partai politik lain agar menyampaikan pemberitahuan saat akan mendaftarkan bakal calegnya agar dapat terlayani dengan baik.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dibuka selama dua minggu mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran pada 1-13 Mei 2023 dilayani sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pelayanan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
"Kami memberikan pelayanan 'helpdesk' bagi parpol yang akan bertanya soal pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Gunungkidul Anang Sukrisno mengatakan PKS merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota dewan ke KPU Gunungkidul. PKS mendaftarkan bakal caleg DPRD 45 orang. Mereka sudah ditempatkan sesuai dengan daerah pemilihan di Gunungkidul.
"Dari 45 bakal calon anggota legislatif tersebut, sebanyak 17 orang atau 38 persen perempuan," kata Anang Sukrisno.
Selain keterwakilan perempuan, papar dia, terdapat 8 orang yang merupakan caleg milenial. Target PKS Gunungkidul berdasarkan amanah Musda 2020 adalah tujuh kursi DPRD kabupaten dan dua kursi DPRD DIY.
"PKS siap bersama rakyat mengawal proses pemilu yang jujur, adil, transparan, sekaligus menyenangkan," katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul Tri Iwan Isbumaryani mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten didaftar sebanyak 45 orang sesuai dengan jumlah kursi DPRD tingkat Kabupaten Gunungkidul. Untuk kuota keterwakilan perempuan sendiri telah terpenuhi.
Seperti diketahui, Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Gunungkidul dalam Pemilu 2024 sebanyak lima dapil. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan keputusan itu, maka jumlah kursi dan dapil di Gunungkidul sama dengan saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Jumlahnya tetap 45 kursi dan lima daerah pemilihan.