Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Kamis, mengatakan saat ini, pihak sedang melakukan persiapan verifikasi dokumen tersebut.
"Kami melakukan koordinasi dengan KPU DIY pada Sabtu (20/5) terkait persiapan tahapan verifikasi administrasi (vermin) ini," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Seperti diketahui, pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten telah dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Di Gunungkidul, sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan dokumen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Gunungkidul.
Ia mengatakan KPU pusat juga telah menerbitkan petunjuk teknis untuk tahapan verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi nantinya akan mengandalkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Saat pengajuan, seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib melengkapi berkas persyaratan bakal caleg lewat Silon. Berkas inilah yang nanti akan diteliti keabsahannya.
Berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan dari 18 parpol sudah dinyatakan lengkap. Namun untuk keabsahannya menunggu proses verifikasi administrasi.
"Nanti kalau ada berkas yang belum sah, ada kesempatan untuk perbaikan," katanya.
Lebih lanjut, Ruslan Hani mengatakan perbaikan yang dilakukan bisa penggantian bakal caleg hingga memperbaiki nomor urut. Hasil perbaikan diserahkan ke KPU untuk kembali diteliti.
Setelah itu, akan disusun Daftar Calon Sementara (DCS) dan ditetapkan. DCS ini juga akan diumumkan agar ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Parpol juga masih punya kesempatan mengajukan pengganti calon sementara dari DCS ini," kata Ruslan Hani.
Dia mengatakan proses menuju Daftar Calon Tetap (DCT) masih cukup lama. Berdasarkan tahapannya, penetapan DCT akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
"Masyarakat bisa mencermati nama-nama bakal caleg saat diumumkan. Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas bakal caleg yang diusung partai politik," katanya.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan total ada 645 bakal caleg dari 18 parpol. Mereka akan memperebutkan 45 kursi DPRD Gunungkidul pada Pemilu 2024.
"645 bakal caleg ini terdiri dari 377 laki-laki dan 268 perempuan," katanya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Kamis, mengatakan saat ini, pihak sedang melakukan persiapan verifikasi dokumen tersebut.
"Kami melakukan koordinasi dengan KPU DIY pada Sabtu (20/5) terkait persiapan tahapan verifikasi administrasi (vermin) ini," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Seperti diketahui, pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten telah dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Di Gunungkidul, sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan dokumen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Gunungkidul.
Ia mengatakan KPU pusat juga telah menerbitkan petunjuk teknis untuk tahapan verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi nantinya akan mengandalkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Saat pengajuan, seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib melengkapi berkas persyaratan bakal caleg lewat Silon. Berkas inilah yang nanti akan diteliti keabsahannya.
Berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan dari 18 parpol sudah dinyatakan lengkap. Namun untuk keabsahannya menunggu proses verifikasi administrasi.
"Nanti kalau ada berkas yang belum sah, ada kesempatan untuk perbaikan," katanya.
Lebih lanjut, Ruslan Hani mengatakan perbaikan yang dilakukan bisa penggantian bakal caleg hingga memperbaiki nomor urut. Hasil perbaikan diserahkan ke KPU untuk kembali diteliti.
Setelah itu, akan disusun Daftar Calon Sementara (DCS) dan ditetapkan. DCS ini juga akan diumumkan agar ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Parpol juga masih punya kesempatan mengajukan pengganti calon sementara dari DCS ini," kata Ruslan Hani.
Dia mengatakan proses menuju Daftar Calon Tetap (DCT) masih cukup lama. Berdasarkan tahapannya, penetapan DCT akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
"Masyarakat bisa mencermati nama-nama bakal caleg saat diumumkan. Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas bakal caleg yang diusung partai politik," katanya.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan total ada 645 bakal caleg dari 18 parpol. Mereka akan memperebutkan 45 kursi DPRD Gunungkidul pada Pemilu 2024.
"645 bakal caleg ini terdiri dari 377 laki-laki dan 268 perempuan," katanya.