Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) DIY memperkuat fungsi pengawasan aktivitas orang asing di provinsi ini.
"Saya berharap dengan keberadaan Timpora DIY dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Timpora DIY yang telah dibentuk pada Januari 2023 terdiri atas unsur TNI, Polri, BIN, BAIS, Kesbangpol, hingga sejumlah dinas terkait di provinsi ini.
Melalui fungsi Timpora, Agung berharap dapat meningkatkan sinergi di antara berbagai instansi pemerintah terkait apabila ditemukan permasalahan terhadap orang asing.
Menurut dia, sinergi akan tercapai jika masing-masing instansi dalam tim itu berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing, serta membangun komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Untuk menguatkan sinergi tim, Kanwil Kemenkumham DIY telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY pada Rabu (24/5).
Melalui kegiatan bertema "Kolaborasi dan Sinergi Pengawasan Orang Asing di TPI Bandara Yogyakarta International Airport" itu, Agung berharap terwujud pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh di DIY.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Agung Sampurno menuturkan pembentukan Timpora DIY sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agung mengatakan sejak 2019 terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY akibat dampak pandemi COVID-19, yakni dari 199.078 orang menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara YIA.
Orang asing yang dimaksud, termasuk berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami konflik bersenjata, yaitu Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, dan Haiti.
"Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi 'undocumented person', 'illegal stayer', 'illegal migrant', 'stateless person', 'asylum seeker', dan 'refugees', mereka rentan menjadi korban 'trafficking in person' dan 'people smuggling'," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Agung Sampurno menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian dan melakukan kegiatan pendataan orang asing melalui Timpora DIY.
Berikutnya, kata dia, melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA, serta memberikan izin keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak kalah penting, yaitu melakukan kolaborasi serta sinergi dengan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, perwakilan negara, dan organisasi internasional yang relevan dan terkait," kata dia.
"Saya berharap dengan keberadaan Timpora DIY dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Timpora DIY yang telah dibentuk pada Januari 2023 terdiri atas unsur TNI, Polri, BIN, BAIS, Kesbangpol, hingga sejumlah dinas terkait di provinsi ini.
Melalui fungsi Timpora, Agung berharap dapat meningkatkan sinergi di antara berbagai instansi pemerintah terkait apabila ditemukan permasalahan terhadap orang asing.
Menurut dia, sinergi akan tercapai jika masing-masing instansi dalam tim itu berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing, serta membangun komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Untuk menguatkan sinergi tim, Kanwil Kemenkumham DIY telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY pada Rabu (24/5).
Melalui kegiatan bertema "Kolaborasi dan Sinergi Pengawasan Orang Asing di TPI Bandara Yogyakarta International Airport" itu, Agung berharap terwujud pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh di DIY.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Agung Sampurno menuturkan pembentukan Timpora DIY sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agung mengatakan sejak 2019 terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY akibat dampak pandemi COVID-19, yakni dari 199.078 orang menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara YIA.
Orang asing yang dimaksud, termasuk berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami konflik bersenjata, yaitu Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, dan Haiti.
"Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi 'undocumented person', 'illegal stayer', 'illegal migrant', 'stateless person', 'asylum seeker', dan 'refugees', mereka rentan menjadi korban 'trafficking in person' dan 'people smuggling'," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Agung Sampurno menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian dan melakukan kegiatan pendataan orang asing melalui Timpora DIY.
Berikutnya, kata dia, melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA, serta memberikan izin keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak kalah penting, yaitu melakukan kolaborasi serta sinergi dengan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, perwakilan negara, dan organisasi internasional yang relevan dan terkait," kata dia.