KPK respons peluang panggil eks Menaker usai eks Sekjen jadi tersangka

id Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

KPK respons peluang panggil eks Menaker usai eks Sekjen jadi tersangka

Mantan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Alfa Eshad (kanan) berlajan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu(29/10/2025). Kedua mantan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024 menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.

Hery Sudarmanto sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK mengungkapkan mantan staf ahli Menaker meminta mobil kepada agen TKA





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons peluang panggil eks Menaker usai eks Sekjen jadi tersangka

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.