KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka pemerasan RPTKA ke JPU

id Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka pemerasan RPTKA ke JPU

Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono (tengah), Haryanto (kiri), dan Wisnu Pramono (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto, dan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA kepada jaksa penuntut umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka RPTKA dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 12 dan 19 November 2025.

"Pada 12 November telah dilaksanakan tahap dua untuk tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sementara pada 19 November 2025, pelimpahan berkas perkara RPTKA dilakukan untuk tersangka Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus RPTKA, KPK limpahkan berkas perkara delapan tersangka ke JPU

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.